Tahapan Pilkada Segera Berlangsung, KPU Purworejo Bersiap

Tahapan Pilkada Segera Berlangsung, KPU Purworejo Bersiap
Ketua Devisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Purworejo Abdul Azis. (w asmani/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Tahapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), baik untuk Pemilihan Walikota/ Bupati dan Gubernur segera dilakukan.
Pilkada serentak tersebut akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Ketua Devisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Purworejo Abdul Azis, mengatakan, tahapan Pilkada mulai dilakukan, Rabu (17/4/2034) sampai (5/11/2024) merupakan pendaftaran ad hock Pilkada.
KPU akan melakukan rekrutmen untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebanyak 5 orang, PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat Desa / Kelurahan 3 orang dan untuk PPS dan KPPS membutuhkan 7 orang. Namun untuk ad hock tersebut belum keluar juknisnya, beberapa waktu lagi saya mau ke Jakarta (KPU RI) untuk pembahasan juknis tersebut, beber Abdul Aziz kepada koranbernas.id, di kantornya, Selasa (16/4/2024).
Dia menyebut untuk jumlah TPS di Pilkada serentak 2024 lebih sedikit dibandingkan pada Pemilu serentak sebelumnya.

Dalam Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Purworejo terdapat 2.995 TPS dengan jumlah maksimal 300 DPT (daftar pemilih tetap), dan untuk Pilkada 2024 jumlah TPS lebih sedikit, karena berjumlah maksimal 500 DPT, lanjutnya.
Menurutnya rencana mulai 24 April 2024 penyerahan daftar penduduk potensi pemilih. Dilanjutkan dengan pemuktahiran data dilakukan mulai 31 mei 2024, pemuktahiran data tetap dimulai dari awal lagi.

Untuk pendaftaran pasangan calon (Paslon) perseorangan dimulai 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.
Pendaftaran Paslon perseorangan dengan syarat harus menyerahkan KTP dengan ketentuan yang berlaku, sebanyak minimal 20 persen dari jumlah penduduk di Purworejo, namun saat ini belum bisa diketahui jumlah DPTnya, ujar Abdul Aziz.
Abdul melanjutkan untuk pendaftaran Paslon dari Parpol dibuka 3 hari dari 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024. Berkas persyaratan Paslon kita teliti termasuk ijazahnya sampai 21 September dan pada 22 September  2024 penetapan Paslon yang diusung partai.
(*)