Disekap Majikan 17 Tahun, TKW Purworejo Tak Bisa Pulang Kampung

Disekap Majikan 17 Tahun, TKW Purworejo Tak Bisa Pulang Kampung

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- Seorang tenaga kerja wanita (TKW) MH (32), warga Desa Jetis Dusun Krajan Rt 3 RW 5 Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo disekap oleh majikannya di Sarawak Malaysia selama 17 tahun. Selama belasan tahun, MH tak diizinkan pulang menengok keluarganya di Indonesia.

Padahal MH berangkat menjadi TKW saat usianya 15 tahun. Keberangkatannya pun juga penuh intrik karena usianya dituakan.

"Saya sebenarnya tidak mengijinkan MH berangkat kerja sebagai TKW di Malaysia. Tetapi MH nekat, tahu-tahu sudah sampai di Malaysia," ungkap Suwarti (67) ibu MH didampingi Budi Susanto adik MH, Sabtu (08/10/2022).
 
Menurut Suwarti, data MH dipalsukan. Dia mendapat kartu tanda penduduk (KTP) Pontianak Kalimantan Barat, dengan umur telah dituakan 2 tahun menjadi 17 tahun. Nama perempuan itu juga diubah yang awalnya bernama FE dan diganti menjadi MH.

Namun saat ini saat puterinya akhirnya bisa pulang, Suwarti menuturkan hatinya sudah lega. Sebab anak yang hilang selama 17 tahun kini sudah berada di rumahnya.

"Awal kepergiannya MH selama 5 tahun tidak ada kabar beritanya, sampai-sampai dia (MH) harus dicoret dari daftar keluarga. Betapa sedihnya saya, MH dianggap sudah mati," ungkapnya.

MH menuturkan dirinya merasa lega bisa berkumpul dengan keluarga. Dirinya belum tahu untuk apa uang tabungan selama 17 tahun bekerja di Malaysia.

"Saye senang sekali bisa bertemu dengan keluarga," ucapnya dengan gaya khas Melayu Malaysia," ujarnya.

Budi adik MH menambahkan, setelah menghilang di Malaysia, keluarga baru mendapatkan kabar dari MH pada 2010 lalu. 

"Kakak saya bisa menghubungi kami dengan cara pinjam telepon seluler milik temannya. Sehabis menelpon keluarga disini, kakak saya tidak bisa dihubungi lagi," ujar Budi.

Dia mengatakan, kakaknya mengaku tidak pernah mendapatkan gaji saat bekerja. Karena tidak pernah memiliki uang, MH akhirya meminta keluarga mengirim telepon seluler.

"Sayapun mengirimkan telpon seluler tetapi sayangnya ketahuan majikan kakak di Malaysia, sehingga HP tersebut dihancurkan oleh majikan," jelasnya.

Budi adik MH juga mengucap syukur, walaupun selama bekerja MH tidak pernah pegang uang, namun saat mau pulang, semua hak MH diberikan utuh. Hal itu terjadi atas bantuan Konsulat Jendral Republik Indoneisa (KJRI) Kuching Sarawak Malaysia.

Dimas Wicaksono selaku pendamping keluarga menambahkan pihaknya membantu keluarga menyiapkan surat menyurat kepada Dinperitrans Kabupaten Purworejo yang berisi meminta bantuan pemerintah untuk memulangkan MH dari Malaysia.

"Alhamdulilah surat permohonan kepulangan MH disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan berlanjut sampai ke Konsulat Jendral Republik Indoneisa (KJRI) Kuching Sarawak Malaysia, sehingga MH bisa pulang ke kampung halaman," ujar Dimas.

Atas nama keluarga dia menyampaikan terima kasih kepada Konsulat Jendral Republik Indoneisa KJRI Kuching Sarawak.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Purworejo dan PMI atas bantuan dan kerjasama, dalam kepulangan MH ke Purworejo," ucapnya.(*)