Hindari Korupsi, Kejati Jateng Beri Penerangan Hukum Karyawan PDAM Purworejo
Mungkin tahun pertama, kedua aman, namun tahun berikutnya terbongkar.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Perumda Air Minum (PDAM) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah berkomitmen menghindari tindakan korupsi. Untuk itu PDAM Purworejo bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) memberikan penerangan hukum (penkum) untuk seluruh karyawan dan staf.
Pembekalan untuk karyawan PDAM Purworejo maupun perwakilan BPR BKK Purworejo kali ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono dan Koordinator Intelijen Ashari Kurniawan, pada acara yang berlangsung di Aula PDAM Purworejo, Kamis (29/1/2026).
Arfan Triono menyampaikan materinya terkait korupsi. Ini dimaksudkan agar seluruh karyawan dan staf PDAM Purworejo hati-hati mengemban jabatan. "Jika anda melakukan korupsi saat ini, mungkin tahun pertama, kedua aman, namun di tahun berikutnya bisa terbongkar," jelasnya.
Supaya tidak tersangkut jerat hukum akibat korupsi, menurut dia, pimpinan jangan percaya begitu saja dengan anak buah. Bawahan juga hati-hati dengan perintah pimpinan.
Ruang kerja
Dia menjelaskan, Perumda Air Minum Tirta Perwitasari memiliki ruang kerja yang cukup luas, mulai dari pengelolaan sumber air di hulu hingga pelayanan pelanggan di hilir.
Di dalam proses tersebut terdapat berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, seperti kerja sama dengan pihak ketiga, pengadaan barang dan jasa serta interaksi langsung dengan masyarakat.
Selain itu, Arfan juga menyatakan pentingnya pengawasan pada proses pencatatan meter air. Dia mendorong PDAM terus melakukan langkah antisipatif agar kinerja dan citra perusahaan tetap terjaga serta tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat. Salah satunya dengan memastikan petugas pencatat meter benar-benar merupakan petugas resmi PDAM.
Narasumber kedua, Ashari Kurniawan, menyatakan karyawan PDAM agar hati-hati saat mengadakan barang dan jasa karena sarat terjadinya korupsi. Korupsi bisa terjadi dari perencanaan, proses dan realisasi barang dan jasa tersebut.
Payung hukum
"Saya memberi penerangan karena payung hukum belum tampak jelas, BUMD atau Perumda tentu berbeda dengan UPT dinas lain. Ketika ada pengadaan barang dengan nilai Rp 100 juta hingga Rp 500 juta bisa ditangani sendiri. Tetapi untuk nilai di atas Rp.600 juta harus kerja sama dengan Inspektorat,” terangnya.
"Kami hanya menyarankan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari. Kami memastikan keuangan negara salah satunya untuk barang dan jasa harus sesuai tupoksi di lapangan," tambahnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Purworejo Hermawan Wahyu Utomo menyampaikan kegiatan tentang hukum bukan kali ini melainkan sudah tiga kali. "Manfaat penkum bisa untuk antisipasi temuan korupsi, antisipasi kebocoran pipa. Selain itu juga untuk update informasi karena seringkali berubah-ubah. Penkum ini juga untuk memotivasi seluruh karyawan untuk mengikuti tupoksi sesuai aturan hukum, kita berjalan sesuai tupoksi bisa profesional dan tak kena sanksi hukum," kata Hermawan usai acara.
Selain itu, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo (Kejari) untuk usaha administrasi dan penagihan. "Masyarakat Purworejo masih relatif tertib dan disiplin, rasio penagihan hampir 100 persen, tidak ada tunggakan," jelasnya. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
