Kejari Purworejo Mengusut Kasus Propendakim

Kejari Purworejo Mengusut Kasus Propendakim

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo mengatakan penyelidikan Program Peningkatan Pendapatan Masyarakat Miskin  (Propendakim) 2018 naik statusnya menjadi penyidikan. Kenaikan status ini terhitung per 19 November 2020.

“Setelah kami melakukan penyelidikan kasus Propendakim Purworejo sejak bulan Juli 2020 dengan alat bukti yang ada, kami mengambil kesimpulan kasus Propendakim naik statusnya ke penyidikan,” ungkap DB. Susanto SH MH, Kajari Purworejo, di sela-sela audensi dengan LSM Komando Bela Rakyat (KBR) di kantor Kejari setempat, Jumat (4/11/2020).

Kajari mengungkapkan pihaknya menerima kedatangan  kelompok yang mengatasnamakan KBR menanyakan proses  peyelidikan Propendakim.

“Ada dua hal yang ingin diketahui KBR, pertama sampai di mana penanganan kasus tersebut. Kami menjelaskan, dari kasus Propendakim Kabupaten Purworejo kami telah mengambil kesimpulan kasus tersebut ditingkatkan menjadi menyidikan,” jelasnya.

KBR juga menanyakan sampai  sejauh mana langkah penanganannya. “Kami sampaikan dengan kenaikan status kami langsung membuat langkah-langkah. Kami sudah memanggil para saksi di antara jajaran kades dan pejabat di pemerintah daerah,” jelas Kajari.

Menurut dia, pelaksanaan Propendakim terjadi salah sasaran. “Kami akan kumpulkan alat buktinya, kerugian negara yang ditimbulkan, karena ini bantuan pemerintah, kalau salah sasaran kan terjadi kerugian negara. Setelah proses tersebut baru penetapan tersangka,” kata dia.

Ketua KBR Heri Priyantono yang didukung LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Gerakan Masyarakat Pemberantasan Korupsi (GMPK), Pemuda Muhammadiyah dan Paguyuban PKL Pendowo mengatakan pihaknya merupakan gabungan ormas Purworejo.

“Kami datang ke sini (Kejari Purworejo) menanyakan kelanjutan Propendakim yang sudah mulai penyelidikan sejak Juli 2020, sekarang kok diam-diam saja. Ternyata penyelidikan sudah dinaikan status menjadi penyidikan per 19 November,” ungkapnya.

Gabungan LSM tersebut juga mendukung Kajari mengusut kasus tersebut. “Kita tunggu saja sebentar lagi pasti akan ada tersangkanya. Kami berharap kejaksaan bisa benar-benar bekerja untuk upaya supremasi penegakan  hukum di Purworejo,” kata dia.

Ketua DPD GMPK Purworejo Joni Latuheru menambahkan perlunya masyarakat mengetahui siapa saja penerima Propendakim. “Dengan data penerima Propendakim kita bisa melihat adanya indikasi salah sasaran dalam penyaluran Propendakim,” paparnya. (*)