Penasihat Hukum Terdakwa Pencemaran Nama Baik Mempersoalkan Sidang Biasa

Penasihat Hukum Terdakwa Pencemaran Nama Baik Mempersoalkan Sidang Biasa

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Penasihat hukum terdakwa MK (61) pada ksus pencemaran nama baik, mempersoalkan kliennya disidangkan dengan sidang biasa, bukan sidang cepat.

Marwito dan Mustolih, pennasihat hukum MK, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang diketuai Hendrywanto Mesak P, dalam eksepsinya mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa MK dengan dakwaan primer Pasal 310 KUHP dan dakwah subsider 315 KUHP.

Menurut Marwito, penerapan dakwaan Pasal 315 KUHP yang dikategorikan tindak pidana ringan, berdasarkan hukum acara pidana, persidangan perkara ini seharusnya majelis tunggal dengan acara sidang cepat.

Penasihat hukum juga mempersoalkan redaksi dakwaan primer dan subsider sama persis.

Dalam eksepsinya, Mustolih menguraikan seperti dokumen penyidikan di Polres Kebumen. Dakwaan JPU tidak mengutip seluruh hasil penyidikan, keterangan sejumlah saksi.

Pada sidang sebelumnya, JPU Muhammad Albar Alfajri mendakwa MK tentang pencemaran nama baik. Pelapor dalam perkara itu, Yuniarti Widyaningsih, adalah kolega terdakwa di Fraksi Partai Golkar DPRD Kebumen. (*)