FMPPB Ingin Bawaslu dan Kepolisian Garda Terdepan Memerangi Politik Uang Pilkada

Mari kita gelorakan anti politik uang dari Bantul untuk Indonesia.

FMPPB Ingin Bawaslu dan Kepolisian Garda Terdepan Memerangi Politik Uang Pilkada
Ketua FMPPB, Zahrowi (kiri) dan Sunarjo. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Untuk menciptakan Pilkada Bantul 2024 yang jujur, adil dan berintegritas serta menghasilkan pemimpin yang bersih diperlukan keberanian dari semua pihak termasuk masyarakat untuk menolak berbagai praktik politik uang.

Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian diharapkan bisa menjadi garda terdepan memerangi segala praktik politik uang di masyarakat.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolres Bantul dan jajaran yang sudah melakukan patroli dan monitoring wilayah, untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas termasuk di dalamnya politik uang,” kata Zahrowi, Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Bantul (FMPPB), kepada koranbernas.id di Sekretariat FMPPB Dusun Plebengan Kalurahan Sidomulyo Bambanglipuro Bantul, Kamis (21/11/2024).

Diharapkan pihak kepolisian menggerakkan Bhabinkamtibmas pada setiap kalurahan untuk ikut sosialisasi anti politik uang ketika ada kegiatan bersama masyarakat. Politik  uang selain mencederai demokrasi dan merusak tatanan di masyarakat,  juga ada ancaman pidananya.

Menghindari

“Dengan demikian masyarakat akan memahami bahaya politik uang dan mampu menolak atau menghindarinya,” kata pria yang dikenal kritis sejak aktif sebagai guru tersebut.

Politik uang, lanjut Zahrowi, akan menghasilkan ‘kursi’ yang mahal, panas dan menjadi bibit lahirnya budaya korupsi. Sebab saat menjabat tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan mencari pepulih atas uang yang telah dikeluarkan saat proses politik dengan membayar, dalam tanda kutip, suara tersebut.

Zahrowi ingin gerakan anti politik uang meluas se-Kabupaten Bantul bahkan di Indonesia sehingga tercipta pemilu ataupun pilkada yang bersih dan berkualitas. “Mari kita gelorakan anti politik uang dari Bantul untuk Indonesia,” tandasnya.

Sunarjo (71), warga Turi Sidomulyo juga mendukung gerakan anti politik uang. Sebab praktik ini akan menjadikan biaya politik tinggi dan menjadikan demokrasi tidak sehat.

Segala cara

“Bayangkan saja uang yang telah dikeluarkan untuk politik uang, dibandingkan lamanya jabatan, sangat tidak sesuai. Maka bisa saja ini menjadi pemicu lahirnya budaya pepulih atau mencari jalan untuk mendapatkan uang dengan menghalalkan segala cara saat menjabat,” katanya.

Seperti diberitakan, Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta mengingatkan agar saat pilkada jangan ada yang mencoba melakukan praktik politik uang.

Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.

Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum pada Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ancaman pidana

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.

Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.(*)