Cegah Pungli, Dishub Klaten Gelar Sosialisasi Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum
Ada laporan langsung ke kami maupun lewat portal lapor masbup. Maaf, ada parkir yang tidak sesuai standar.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Sebagai upaya mencegah pungutan liar (pungli) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU), Kamis (20/11/2025).
Acara yang berlangsung di ruang rapat utama Gedung B Setda Klaten itu dihadiri Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto, Kepala Dinas Perhubungan Supriyono, Kepala BPKPAD Fadzar Indriawan, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klaten Kris Hadi SH dan pengelola parkir TJU di Kabupaten Klaten.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto berharap pengelolaan parkir TJU di Kabupaten Klaten ke depan bisa lebih baik lagi. Sebab, ada satu dua laporan dari masyarakat terkait pengelolaan parkir di Kabupaten Klaten.
"Ada laporan yang disampaikan langsung ke kami maupun lewat portal lapor masbup. Maaf, ada parkir yang tidak sesuai standar, melanggar. Harapannya melalui acara ini ada masukan secara teknis dari dishub (dinas perhubungan) terkait kerapian parkir, kemudian meningkatkan retribusi," kata wakil bupati.
Kembali ke masyarakat
Mengapa parkir tepi jalan umum harus dikelola dengan baik? Menurut dia, agar menjaga ketertiban berlalu lintas, menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan serta meningkatkan pendapatan asli daerah yang nantinya akan kembali ke masyarakat dengan tidak ada pungli (pungutan liar).
Benny berharap ada sinergi antara Pemkab Klaten dengan pengelola parkir TJU. Sebab, kalau tidak ada sinergi kedua belah pihak maka target yang sudah ditentukan juga tidak akan optimal.
Di Kabupaten Klaten, berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) sudah ditentukan hak dan kewajiban pengelola parkir dan Pemkab Klaten. Persentase bagi hasil ditentukan untuk pemerintah 60 persen dan 40 persen untuk pihak ketiga.
Tarif parkir berdasarkan Perda Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2016, Sepeda Rp 500, Sepeda Motor Roda 2 Rp 1.000, Roda 3 Rp 1.500, mobil penumpang/pikap Rp 2.000, bus/truk sedang Rp 5.000 dan bus/truk besar Rp 10.000.
Target 2025
Sejak tahun 2023, target retribusi parkir TJU di Kabupaten Klaten naik Rp 100 juta-an. Pada tahun 2023 target retribusi parkir TJU Rp 1.768.478.000 realisasi Rp 1.785.872.000, tahun 2024 target Rp 1.874.586.680 realisasi Rp 1.881.888.000.
Target 2025 Rp 1.987.061.881 dan hingga Oktober 2025 tercapai Rp 1.715.061.881. "Masih ada dua bulan lagi, kurangnya sekitar Rp 250 juta. Kita harapkan hingga akhir tahun bisa tercapai," ujar Benny Indra Ardhianto.
Sementara itu, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klaten Kris Hadi SH menyampaikan peran kejaksaan dalam penegakan hukum pidana. Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan terhadap tindak pidana perparkiran seperti pungutan liar oleh pengelola parkir, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau petugas yang menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan parkir serta parkir ilegal. (*)
Masal Gurusinga
