Gereja Pantekosta Jalan Hayam Wuruk Yogyakarta Jadi Rebutan

Gereja Pantekosta Jalan Hayam Wuruk Yogyakarta Jadi Rebutan

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Gereja Kristen di Jalan. Hayamwuruk No 22 Yogyakarta, yang menjadi bagian dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), kini menjadi sengketa dua kelompok. Mereka adalah Majelis Daerah GPdI di bawah pimpinan Pdt Dr Samuel Tandiassa M.Th, serta para jemaat gereja tersebut di bawah pimpinan Pdt Lianawati dibantu antara lain wakil gembala, staf dan majelis jemaat. Pangkal sengketa antara lain aset berupa tanah dan bangunan yang sekarang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Ketua Majelis Daerah GpdI, Dr Samuel Tandiassa, didampingi Bayu Hutabarat SH, Drs Y Purwadi dan Tumpal Hutabarat, kepada koranbernas.id, Selasa (8/9/2020), menjelaskan Lianawati yang sudah diberhentikan sebagai gembala oleh Majelis Pusat GPdI tidak mau menyerahkan aset yang menjadi kekayaan gereja.

Salah satu aset penting adalah bangunan gereja di Jalan Hayam Wuruk No 22, Kelurahan Bausasran, Kapanewon Danurejan, Yogyakarta. Bangunan itu berdiri di atas tanah seluas 698 meter persegi. Mereka juga menguasai aset tanah dan bangunan gereja di Jalan Diponegoro No 26 Yogyakarta yang dikenal sebagai Gereja Tugu Kulon.

“Selain dua tanah dan bangunan itu, mereka juga menguasai gereja di Gesikan, Bantul. Total nilai asetnya miliaran rupiah. Kekayaan yang dikuasai itu, termasuk keuangan, tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Bayu Hjutabarat SH yang mendampingi Pdt Dr Samuel.

Penggantian gembala

Menurut Pdt Samuel, kasus ini bermula dari pengelolaan Gereja Hayam Wuruk yang ditengarai mulai menyimpang dari ketentuan organisasi Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI). Pangkal soalnya, adalah gembala jemaat Pdt Lianawati sampai dengan tahun 2020 terhitung sudah 8 tahun tidak lagi dapat melayani umat sebagai mestinya. Hal ini karena faktor usia, karena tahun 2020 ini Pdt Lianawati memasuki usia ke-88 tahun.

Keberadaan Gereja Hayam Wuruk dirintis oleh Pdt Gideon Sutrisno alias Pdt The Kiem Kwie. Ketika Pdt Gideon Sutrisno meninggal tahun 1991, penggembalaan jemaat dilanjutkan oleh istri kedua, Lianawati. Hal ini sesuai keputusan Majelis Pusat Gereja Pantekosta di Indonesia.

“Oleh karena alasan-alasan tertentu, Majelis Daerah DIY telah menyerahkan GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta, sepenuhnya berada pada MP GPdI. Majelis Daerah DIY, sesuai dengan tugas dan fungsinya – sebagai lengan dari MP GPdI – bertugas hanya sebatas memantau, mengawasi dan selanjutnya memberikan informasi-informasi kepada MP GPdI mengenai situasi dan kondisi GPdI Hayam Wuruk,” kata Samuel.

Ia menambahkan, karena sudah tidak mampu melayani umat dengan naik mimbar khotbah, tugas-tugas itu dilakukan oleh kelompok jemaat yang menamakan diri sebagai Majelis Jemaat. Pengkhotbah sebagian besar diambil dari luar GPdI, sehingga berpotensi masuknya doktrin-doktrin yang tidak sesuai dengan doktrin GPdI. Manajemen gereja akhirnya tidak sesuai lagi dengan sistem yang dianut GPdI. Aset-aset tidak lagi berada dalam pemeliharaan gembala umat.

Atas dasar itu, Majelis Pusat kemudian turun tangan untuk membenahi, antara lain dengan mengganti gembala. Pada 4 Juni 2020, Majelis Pusat memerintahkan kepada Majelis Daerah untuk melantik pendeta baru, yakni Pendeta Muda (Pdm) Raden James Prayitno Tjahjono. Pendeta baru ini adalah cucu Pdt Gideon Sutrisno.

Ditolak jemaat

Kehadiran pendeta baru itu, secara spontan ditolak oleh para jemaat Gereja Pantekosta Jalan Hayam Wuruk. Rencana pelantikan yang semula akan berlangsung di gereja Jalan Hayam Wuruk 22, gagal dilaksanakan karena pintu gereja dan pintu gerbang dikunci oleh Majelis Jemaat, yang secara fisik maupun dokumen menguasai bangunan itu. Pelantikan pendeta baru itu kemudian dilakukan di Gereja Pantekosta Condongcatur.

Koordinator Majelis Jemaat, Anton Sutrisno, kepada koranbernas.id, Minggu (13/9/2020) malam, menjelaskan secara nyata Majelis Pusat maupun Majelis Daerah telah berupaya mengganti gembala Pdt Lianawati secara arogan, tidak demokratis dan tidak mewakili aspirasi dan kondisi jemaat setempat. Latar belakang dari semua ini adalah keinginan menguasai aset yang dimiliki Gereja Pantekosta Jalan Hayam Wuruk.

“Pada kenyataannya, Pdm. Raden James tidak bisa diterima para jemaat. Banyak yang menginginkan gembala gereja tetap dipegang oleh Ibu Lianawati. Tradisi di GPdI, kalau pendeta tidak berbuat kesalahan dan melanggar ketentuan gereja, masih tetap menjadi gembala sampai akhir hayatnya. Ini beliau masih hidup, secara semena-mena mau diganti. Kami tidak bisa menerima,” kata Anton Sutrisno.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan sehari-hari pelayanan umat selama ini Ibu Gembala dibantu oleh wakil gembala, staf dan majelis jemaat. “Dan selama delapan tahun terakhir berjalan baik-baik saja,” tegasnya.

Buntut dari konflik yang berlangsung sejak awal tahun 2020 itu adalah pernyataan Majelis Jemaat Gereja Pantekosta Jalan Hayam Wuruk keluar dari sinode Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI). Mereka kemudian bergabung ke sinode baru bernama Gereja Sidang Pantekosta Di Indonesia (GSPDI).

“Di payung baru ini kami merasa nyaman. Organisasi GSPDI lebih memberikan perlindungan kepada kami, para jemaat di gereja lokal.  Seluruh jemaat yang jumlahnya 1.200 orang, termasuk anak-anak, sekarang bernaung di GSPDI,” kata Anton Sutrisno. (*)