PN Sleman Sidangkan Praperadilan Palm Karaoke, Polda DIY Mengajukan 115 Berkas

PN Sleman Sidangkan Praperadilan Palm Karaoke, Polda DIY Mengajukan 115 Berkas

KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Dipimpin hakim Adhi Satrija Nugroho SH, Selasa (24/1/2023), Pengadilan Negeri (PN) Sleman melanjutkan persidangan gugatan praperadilan.

Pihak Polda DIY mengajukan 115 berkas sebagai bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh SW selaku pemilik Palm Karaoke.

Pengajuan bukti disampaikan oleh Kuasa Hukum Heru Nurcahya SH. Sedangkan dari pihak Palm Karaoke selaku pemohon, menyampaikan bukti sebanyak 25 berkas.

Sidang praperadilan diajukan SW selaku pemilik Palm Karaoke. Agenda sidang adalah pemeriksaan bukti dari pemohon dan termohon.

Sebanyak 115 berkas bukti yang disampaikan pihak kuasa hukum Polda DIY, merupakan berkas-berkas mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Heru Nurcahya menjelaskan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan dalam sidang gugatan praperadilan ini. Seluruh bukti akan diungkap di depan hakim guna menunjukkan Polda DIY tidak salah dalam melanjutkan proses penyidikan terhadap SW. Sebelumnya PT AS Industri Asirindo melaporkan Palm Cafe melanggar hak cipta.

"Kita melakukan upaya proses penyidikan ini tidak ada yang kurang, kita maksimalkan semua. Kita proses sesuai dengan hukum acara, kita lengkapi semua," ujar Heru usai persidangan.

Heru membantah proses hukum terhadap kasus ini di tingkat penyidikan lambat. Menurutnya, hingga saat ini kasus tersebut terus berjalan dengan tahapan pemeriksaan dan penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi.

Dia menampik penanganan kasus ini lamban, alasannya kesibukan di kantor. “Memeriksa saksi ahli ini kan tidak setiap saat bisa dilakukan dan harus menyesuaikan. Berbeda dengan memeriksa tersangka. Kalau periksa tersangka, bisa kita panggil sewaktu-waktu," tandasnya.

Lanjut Heru, yang membuat kasus ini tidak bisa cepat yakni adanya faktor mediasi kedua belah pihak. Dalam mediasi tentu harus menyesuaikan, termasuk mencari waktu yang sesuai dengan mediator.

"Hingga saat ini kami terus mengupayakan untuk menyampaikan semua tahapan-tahapan dengan disertai bukti-bukti bahwa proses ini kami lakukan semua. Kami berupaya sesempurna mungkin," katanya.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (25/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon. Kuasa hukum SW, Christina Wulandari SH, saat dimintai keterangan tak memberikan banyak komentarnya. "Besok ya saya akan memberikan pernyataannya besok," ucapnya.

Kasus ini bermula dari upaya PT Asirindo melaporkan Palms Karaoke diduga menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 UU no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hal itu merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman. Pemilik Palms Karaoke SW mempraperadilankan Polda DIY karena tidak terima telah dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus itu.

PT Asirindo sebagai penerima kuasa karya rekaman para produser melaporkan Palm Cafe 19 Novermber 2019 LP/0807/XI/2019/DIY/SPKT atas dugaan tindak pidana menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin. (*)