Polres Purworejo Meringkus Pelaku Penipuan Berkedok Umrah, Total Kerugian Rp 1,1 Miliar

Polres Purworejo Meringkus Pelaku Penipuan Berkedok Umrah, Total Kerugian Rp 1,1 Miliar
Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu memberikan keterangan pada konferensi pers ungkap kasus penipuan terhadap jamaah umrah. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)
Polres Purworejo Meringkus Pelaku Penipuan Berkedok Umrah, Total Kerugian Rp 1,1 Miliar

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Penipuan berkedok pemberangkatan ibadah umrah terjadi di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Korban sebanyak 31 jamaah pengajian majelis taklim di Kecamatan Grabag kabupaten setempat.

Pelaku adalah SNN (43) warga Kemangguan Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen dan AN (54) warga Crogol Desa Brunosari Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo. Keduanya melakukan bujuk rayu siap memberangkatkan jamaah pengajian tersebut untuk ibadah umrah.

Jamaah diminta membayar pembayaran pertama Rp 6,5 juta pada 10 November 2022 untuk keperluan pembuatan paspor. Selebihnya beberapa hari kemudian jamaah yang mendaftarkan ibadah umrah harus melunasi Rp 29 juta tepatnya 19 November 2022.

Kedua pelaku menjanjikan pemberangkatan ibadah umrah 15 Januari 2023, kemudian mengumumkan pengunduran pemberangkatan pada 31 Januari 2023. Sampai saat ini janji tinggal janji, pemberangkatan ibadah umrah tidak terjadi.

Ternyata uang jamaah dipergunakan untuk investasi crypto oleh penipu, akhirnya SNN dan AN dilaporkan ke Polres Purworejo. Korban  bukan hanya  seorang saja melainkan total 31 orang dengan total kerugian Rp 1,1 miliar. 

Saat konferensi pers, Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu mengatakan sebelumnya kedua pelaku mendekati pengurus pondok pesantren di Kutoarjo menawarkan pemberangkatan umrah 15 Januari 2023.

"Setelah kedua pelaku menerima uang dari calon jamaah umrah sebanyak 31 orang, pelaku mengundur pemberangkatan menjadi akhir bulan tanggal 30 Januari 2023, namun sampai tanggal 30, ke-31 jamaah umrah tidak berangkat," kata Kapolres.

Menurutnya kedua pelaku mengaku sebagai karyawan atau pemasaran PT Impressa Media Wisata namun saat dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Purworejo pihak PT Impressa Media Wisata tidak memiliki karyawan atau orang yang melakukan pemasaran atas nama kedua pelaku.

"Oleh kedua pelaku uang yang disetorkan oleh korban tidak serahkan kepada PT Impressa Media Wisata dan malah dipergunakan oleh kedua pelaku untuk bermain investasi crypto," kata Kapolres.

Dia melanjutkan, dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 28 lembar kuitansi bermaterai pembayaran pelunasan umrah yang diterima oleh AN atau SNN, satu lembar kuitansi dari PT Impressa Media Wisata No: 202406 untuk pembayaran pelunasan umrah atas nama Suyitno dan Sriwati tanggal 23 Januari 2023 yang diterima oleh AN atau SNN.

Barang bukti lainnya berupa tiga lembar kuitansi DP atau uang muka umrah, uang tunai Rp 10,5 juta, dua buku rekening Bank BRI No Rekening 3091-01-015600-53-4, atas nama SNN, satu handphone Merk OPPO Type CPH2477 warna hitam dan biru muda, Imei1: 868765069146156, Imei2: 868765069146149.

Kemudian, satu buku rekening Bank BRI No Rekening 0136-01-037055-50-2 atas nama AN, satu boks plastik berisi kartu nama AN, PT Impressa Media Wisata Mais Tour & Travel, satu tas hitam terdapat tulisan IMW -Impressa Media Wisata, satu handphone Merk OPPO Type CPH2159 warna hitam, Imei1:865755050896417, Imei2: 865755050896409 serta dua paspor.

Terhadap kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Raut muka sedih terlihat di wajah Sugiarti (58) warga Desa Tanjung Anom Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo yang berprofesi sebagai buruh tani. Dia kecewa karena gagal berangkat ibadah umrah.

"Saya merasa sedih dan kecewa gagal berangkat menuju tanah suci Mekkah. Saya dibiayai oleh anak yang bekerja di Jakarta, tapi ternyata saya menjadi korban penipuan," ujarnya seraya berharap uangnya bisa kembali dan meskipun tertunda bisa  melakukan ibadah umrah.

Pengacara Muhammad Ali Fernando mengaku menerima kuasa dari 28 korban penipuan ibadah umrah. Sedangkan tiga orang lainnya sudah memberikan kuasa ke pengacara lainnya.

"Saya merasa iba dengan para korban, saya siap melakukan pendampingan. Saya sudah dua kali melakukan somasi tidak direspons, untuk itu saya melaporkan ke polisi," ujar  pengacara yang berkantor di Jakarta itu. (*)