Stikes Pemkab Purworejo Dikelola secara Profesional

Stikes Pemkab Purworejo Dikelola secara Profesional
Wajah baru Akper Pemkab Purworejo menjadi STIKes Pemkab Purworejo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Perseteruan dua Yayasan pengelola STIKes (Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan) Pemkab Purworejo yang dulu bernama Akper Pemkab Purworejo sudah terjadi hampir dua pekan.

Seperti diberitakan, Akhmad Fauzi memenangkankan gugatan sebagai pengelola Akper Pemkab Purworejo. Hak itu akan ditindaklanjuti berupa pengajuan tuntutan eksekusi ke Pengadilan Negeri Purworejo.

Dengan dimenangkannya kasasi oleh pihak Akhmad Fauzi selaku Pembina Yayasan Manggala Praja Adi Purwa, mereka merasa berhak sebagai pengelola STIKes Pemkab Purworejo.

Pengelola baru yaitu Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo disebut Fauzi tidak sah sebagai pengelola STIKes Pemkab Purworejo.

Sebagaimana diberitakan beberapa media, status perubahan bentuk Akper menjadi STIKes Pemkab Purworejo dan ijazah yang diterbitkan oleh Akper Pemkab Purworejo saat ini berubah menjadi STIKes Pemkab Purworejo.

Izin perubahan bentuk Akper menjadi STIKes sudah final dengan diterbitkannya SK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 397/E/0/2023. Seperti tertulis di dalam SK tersebut, STIKes Pemkab Purworejo diselenggarakan oleh Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo.

Sehingga, tidak ada keraguan lagi tentang status dan badan penyelenggara STIKES Pemkab Purworejo ini dengan diterbitkannya SK tersebut oleh Kemendikbud.

"Menanggapi isu terkait dugaan ijazah tidak bisa dipakai atau tidak sah, maka perlu kami garis bawahi bahwa STIKes Pemkab Purworejo ini dikelola secara profesional oleh SDM yang profesional dengan mengacu kepada undang-undang tentang pendidikan nasional yang berlaku di Indonesia saat ini dan up to date, sehingga bisa dikatakan bahwa pengelolaan STIKes Pemkab Purworejo sudah on the right track (pada jalur yang benar)," ujar Wahidin, Ketua STIKes Pemkab Purworejo, didampingi Ketua Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo Kendrasmoko dan Pembina Yayasan Murwanto, Senin (12/6/2023), di RM Ayam Bambu Kuning (ABK) Purworejo.

Tentang valid dan tidaknya sebuah ijazah yang diterbitkan, lanjut dia, hal itu mengacu pada Permenristekdikti Nomor 59 tahun 2018 yang mengatur tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi.

"Syarat sah atau tidaknya sebuah ijazah adalah diberikan kepada mahasiswa yang lulus dari program studi yang masih terakreditasi dan bukan disebabkan karena faktor internal," kata dia.

Ketua Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo, Kendrasmoko, menyampaikan, tergugat atau pemohon kasasi adalah perorangan, Sumardi dan dr Sarjana yang bukan pengurus yayasannya.

"Pemohon kasasi (Sumardi dan Sarjana) dan termohon kasasi (Akhmad Fauzi) adalah Pembina di Yayasan Manggala Praja Adi Purwa, berbeda dengan yayasan kami. Untuk upaya hukum selanjutnya kami serahkan ke beliau berdua dan penasihat hukumnya, Choirul Anam dari Kota Semarang," kata Kendrasmoko.

Seperti diberitakan, menanggapi hal tersebut Kendrasmoko akan menyerahkan kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk.

Pembina Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo, Murwanto, menambahkan mengapa tetap memakai nama 'Pemkab Purworejo' pada STIKesnya.

"Kami ingin menghormati para pendiri Akper yaitu Almarhum Pak Marsaid dan Almarhum Pak Kelik Sumrohadi (mantan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo). Sejak pertama berdiri memang memakai nama Pemkab, tidak ada masalah sampai sekarang. Kalau memang tidak boleh, kami ingin ada surat resmi dari Bupati Purworejo," kata Murwanto. (*)