Agar Tidak Terjerumus, Kenali Ciri Perusahaan Pialang Ilegal

Agar Tidak Terjerumus, Kenali Ciri Perusahaan Pialang Ilegal

KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA -- Kasus robot trading dan kasus pialang ilegal, berdampak pada perusahaan pialang legal. Diantaranya pada PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) sebuah perusahaan pialang legal dengan kinerja nomor 1 di Indonesia. Sejak merebak kasus tersebut, RFB terdampak dan kinerja perusahaan mengalami penurunan hingga 20 persen, akibat kepercayaan masyarakat yang berkurang. Maka agar kepercayaan kepada pialang resmi (legal) itu tumbuh kembali, perlu adanya edukasi secara luas kepada masyarakat. Termasuk mengenali ciri perusahaan pialang legal dan ciri yang ilegal. Sehingga jangan sampai niatnya investasi justru terjerumus.

Hal itu disampaikan Corporate Coommunication PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) Andri Darmawan didampingi Pimpinan Cabang (Pincab) RFB Jogja, Dewi Diananingrum dalam media gathering dengan tema “Geliat Perdagangan Berjangka di Tengah Isu Pialang Ilegal” di Kenes Resto Gejayan, Rabu (8/6/2022).

“Kadang orang cenderung hanya ikut-ikutan. Ketika melihat orang lain dilihat ada profit, dia ikut pasang, padahal belum tahu seperti apa perusahaan atau investasi yang diikuti tersebut. Legal atau ilegal,”kata Andri. Maka masyarakat harus paham seperti apa perusahaan ilegal agar waspada dan tidak tergiur. Karena saat ini investasi semakin digandrungi, penawaran investasi bodong maupun pialang ilegal bertambah pula. Sudah ribuan situs pialang ilegal yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ada beragam modus pialang ilegal dalam melancarkan aksinya. Satu di antaranya ialah mengatasnamakan penawaran investasi berbentuk kontrak berjangka atau aset kripto. Padahal itu bisa saja modus investasi palsu berbentuk member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game. Memutar dana anggota tanpa melalui transaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Maka andri memberi tips untuk mendetaksi pialang atau investasi ilegal. Diantaranya harus cek ke website Bappebti guna mengetahui perusahana yang legal. Lalu berhati-harti manakala pialang mengarahkan transfer ke rekening pribadi atau persahaan pialang bukan ke rekening terpisah atau Segregated Account . Rekening Terpisah adalah rekening Pialang Berjangka pada Bank Penyimpan yang telah disetujui Bappebti untuk menyimpan dana nasabah dan dipisahkan dari kekayaan Pialang Berjangka.

“Kalau ada yang mengarahkan transfer ke rekening pribadi atau rekening perusahaan maka harus diwaspadai. Karena perusahaan pialang resmi mengarahkan transfer ke rekening terpisah,”kata Andri. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti nomor 59/BAPPEBTI/Per/7/2006 tentang “Pengelolaan Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi”

Modus lain pialang ilegal, Dewi menambahkan , biasanya mereka menjanjikan pemasukan pasti (fixed income), bagi untung (profit sharing), dan profit tinggi.

“Prinsip investasi ialah terdapat potensi untung namun tetap ada risiko, jadi tidak bisa dipastikan keuntungan sekian persen. Jadi memang harus berhati-hati dalam melakukan investasi, khususnya di PBK. Sebelum bertransaksi, pastikan terlebih dahulu bahwa pialang yang menawarkan investasi sudah terdaftar resmi dan tidak melanggar regulasi Bappebti,” jelasnya.

Sesuai aturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, pialang dalam melakukan penawaran harus menyampaikan profil perusahaan, risiko perdagangan, perjanjian pemberian amanat, peraturan perdagangan, dan sebagainya.

“Maka betapa pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang investasi di perdagangan berjangka komoditi. Satu di antaranya ialah media massa.Teman-teman wartawan memegang peranan penting dalam mencerdaskan masyarakat, khususnya warga Yogyakarta. Jangan sampai masyarakat menjadi korban investasi bodong. Atau kerap memberikan edukasi tentang manajemen dana, risiko, dan emosi dalam bertransaksi,” terang Dewi. (*)