Pedagang Kaki Lima Boleh Berjualan di Alun-alun

Pedagang Kaki Lima Boleh Berjualan di Alun-alun

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berdagang di alun-alun. Mereka juga akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemkab.

Pedagang kaki lima di alun-alun dan juga wilayah kota Kebumen, Karanganyar, Kutowinangun, Gombong dan Prembun menutup lapak selambat-lambatnya pukul 20:00.

“Selain pedagang, khusus penyedia jasa mainan anak, kita minta tutup sementara sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut,” kata Arif Sugiyanto, Bupati Kebumen, usai bertemu para pedagang alun-alun dan para pengusaha ritel, Sabtu (3/7/2021).

Sebagai bentuk perhatian, pemerintah bakal memberikan bantuan sosial kepada para pedagang kaki lima yang terkena dampak PPKM darurat ini, termasuk pedagang kaki lima di obyek wisata.

“Pemerintah akan memberikan bantuan masing-masing Rp 750 ribu. Langsung dikirim ke bank, sesuai penerimanya,” kata Arif.

Harapannya bantuan tersebut bisa membantu mereka selama kebijakan ini berlaku.

Toko swalayan atau supermaket diizinkan buka dari pukul 09:00 sampai 17:00. Sementara restoran dan rumah makan hanya diizinkan membuka layanan delivery order atau take away.

Supermarket atau swayalan yang dizinkan buka hanya lantai satu, khusus untuk kebutuhan pokok. “Saya ingatkan lagi khusus kebutuhan pokok. Yang lainnya harus tutup. Saya harap selama PPKM Darurat ini, masyarakat bisa mentaati aturan supaya Covid bisa kita tekan,” kata Arif.

Bupati memastikan semua tempat ibadah ditutup, masyarakat diminta beribadah di rumah. Obyek wisata juga ditutup.

Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih meminta pedagang kali lima dan pengusaha retail menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

“Tidak usah dilayani dan diingatkan, jika ada konsumen atau pembeli yang tidak memakai masker,” pintanya. (*)