UIN Sunan Kalijaga Merespons PPKM Darurat Lewat Cara Ini
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Tak hanya sektor perekonomian esensial saja yang mengurangi aktivitas di tengah kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kampus atau perguruan tinggi di Yogyakarta juga melakukan hibernasi.
Melihat perkembangan pandemi yang mengganas serta semakin tingginya peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta langsung melaksanakan pemberlakuan pengetatan kegiatan kampus.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr Phil Sahiron MA, menyatakan kebijakan pengetatan kegiatan kampus disampaikan melalui Pengumuman Nomor 123 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Kampus (PPKK) di Lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang ditandatangani rektor.
“Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,” ujarnya, Sabtu (3/7/2021).
Selain itu, pihak rektorat juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor : 14 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua. Berdasarkan instruksi dan surat edaran tersebut, Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Dr Al-Makin menitahkan seluruh ASN dan sivitas akademika melaksanakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Kampus (PPKK) di seluruh lingkungan UIN Sunan Kalijaga.
Ada beberapa poin instruksi yang termaktub dalam pengumuman pihak rektorat UIN Sunan Kalijaga. Sahiron menerangkan di antaranya kewajiban mematuhi protokol kesehatan tanpa terkecuali.
“Seluruh dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa tetap berada di rumah, melaksanakan 5M. Seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan menghindari makan bersama yang berpotensi menimbulkan penularan, dan membatasi mobilitas,” katanya.
Secara daring
Sementara itu, pelayanan akademik dan sejenisnya antara dosen dan mahasiswa dilakukan secara daring. Apabila tenaga kependidikan dan dosen akan melaksanakan hal yang esensial terkait kegiatan admisi, UPT PTIPD, LPM, LP2M, keuangan, keamanan kampus dan layanan kesehatan Klinik Pratama dapat melakukan Work from Office (WfO) setelah memperoleh izin atasan langsung.
“Dan para pimpinan unit kerja memantau, mengawasi dan memastikan kinerja unit kerjanya tetap tercapai sesuai target yang telah ditetapkan,” kata Sahiron membacakan instruksi rektor.
Sahiron melanjutkan, apabila ada pekerjaan penting lainnya yang tidak dapat dilaksanakan dari rumah, maka atasan dapat menugaskan pegawai bekerja dari kantor dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
“Para pimpinan unit kerja agar segera melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Penanggulangan Pandemi Covid-19 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta apabila terjadi hal-hal yang terkait Covid-19,” terangnya.
Dengan dikeluarkannya Pengumuman Rektor tersebut, tambah Sahiron, maka Surat Edaran Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor: 121 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Slowdown Dan Pembatasan 25 persen Pegawai yang Melaksanakan Tugas Work From Office (WFO) Kegiatan Aparatur Sipil Negara dan Sivitas Akademika di Lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tidak berlaku lagi.
“Kebijakan rektor ini berlaku mulai berlaku sejak Jumat, 2 Juli 2021, sampai dengan Jumat, 9 Juli 2021,” tandasnya. (*)