Kerugian Negara Telah Dikembalikan, Mantan Direktur PDAU Purworejo Divonis 1,4 Tahun

Kerugian Negara Telah Dikembalikan, Mantan Direktur PDAU Purworejo Divonis 1,4 Tahun

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi, terbukti melakukan korupsi dan divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan (1,4 tahun) serta denda Rp 50 juta dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan PDAU Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020.

Didik dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai Direktur PDAU yaitu memperkaya diri sendiri.

Seperti diketahui, Didik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021. Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dan Kinerja dari beberapa sekolah di Purworejo ke PDAU.

Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924. Namun, keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi. Atas putusan tersebut, terdakwa Didik Prasetya Adi menyatakan menerima.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (14/12/2022), menjelaskan sidang putusan terhadap perkara tersebut telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (16/11/2022) silam.

“Dalam fakta persidangan Didik telah mengakui dari keuntungan sebesar Rp 646.053.924, sejumlah Rp 257 juta dibagi-bagikan kepada kepala sekolah, serta sejumlah uang telah digunakan secara pribadi. Didik telah mengakui semua perbuatannya dan sanggup mengembalikan uang yang telah dipakainya," jelas Issandi.

Dia menambahkan, uang yang telah dibagikan kepada kepala sekolah, pihaknya telah mengamankan.

Terkait potensi kerugian negara, Issandi Hakim menerangkan sebagian kerugian negara tersebut telah disita pihak kejaksaan. Dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara jika sudah ada kekuatan hukum tetap.

"Kerugian negara telah dipulihkan, Didik mendapatkan vonis 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta karena telah menyalahgunakan wewenang sebagai Direktur PDAU," tambah Tegar Nawang Dita selaku Ketua Tim Perkara PDAU yang turut mendampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim, saat audensi dengan Bidang Hukum Pemuda Pancasila Kabupaten Purworejo, Rabu (14/12/2022).

Sumakmun (baju putih), Bidang Hukum Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Purworejo saat beraudensi di Kejaksaan Negeri Purworejo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Menurutnya, putusan 1 tahun 4 bulan itu sesuai tuntutan jaksa pada dakwaan sekunder, yakni 1 tahun 4 bulan dan pihaknya tidak berniat untuk melakukan banding.

Menanggapi pertanyaan kenapa Didik masih bebas, dia berujar bahwa Didik masih menjadi tahanan kota. "Kami belum melakukan eksekusi, ini masih proses. Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Tahanan (Rutan),” jelasnya.

Tegar selaku Ketua Tim Perkara PDAU mengatakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Tengah yang berkedudukan di Semarang, semua saksi sudah dihadirkan.

"Semua saksi (orang penting di Purworejo) sudah dihadirkan di Persidangan Tipikor Semarang, dan fakta persidangan Majelis Hakim memutuskan vonis untuk Didik 1 tahun, 4 bulan," sebut Tegar. (*)