Rugikan Keuangan Negara, Dua Terpidana Korupsi Desa Sitiadi Bayar Uang Pengganti Rp 82,2 Juta

Rugikan Keuangan Negara, Dua Terpidana Korupsi Desa Sitiadi Bayar Uang Pengganti Rp 82,2 Juta

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Dua terpidana kasus korupsi di Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen yakni Paryudi, mantan Kepala Desa Sitiadi dan Kosim mantan Kasi Pembangunan Desa Sitiadi dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti, karena perbuatan pidananya merugikan keuangan negara

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang sudah berkekuatan hukum tetap menyatakan, uang pengganti diserahkan kepada Pemerintah Desa Sitiadi.

Perkara korupsi pembangunan jalan desa atau rabat beton Tahun 2018 dan pembangunan talud pengaman tebing Tahun 2020. Terbukti, dalam pembayaran ada volume dan kualitas pekerjaan nilainya di bawah pembayaran.

Pembayaran uang pengganti diserahkan JPU kepada Pemerintah Desa Sitiadi, Senin (12/9/2022) di Kantor Cabang Pembantu Bank Jateng Kutowinangun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH, MH melalui Budi Setyawan, SH, MH. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kebumen menjelaskan, pembayaran uang pengganti dilakukan setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau in Kracht Van Gewisdje.

Putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum 8 Agustus 2022. Putusan dibacakan 1 Agustus 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding.

Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding, karena seluruh pertimbangan hukum JPU ada dalam putusan dan masa hukuman lebih dari 2/3 tuntutan JPU.

Terpidana Paryudi dijatuhi vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan terbukti melanggar dakwaan subsidiair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 58.762.000.

Terpidana Kosim terbukti melanggar dakwaan Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000 subsidiair 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp23.518.977.

Terpidana Paryudi menjalani penahanan di Lapas kelas 1 Semarang di Kedungpane dan Terpidana Kosim menjalani penahanan di Rutan Kebumen. (*)