Dua Nama Muncul, Proses Pemilihan Lurah Bangunharjo Disorot
KORANBERNAS.ID,BANTUL -- Masyarakat Peduli Bangunharjo (MPB) Kapanewon Sewon Bantul menyoroti proses tahapan pemilihan lurah di wilayannya. Dalam jumpa pers di Kampung Mataraman, Senin (18/7/2022). Koordinator MPB, Hasyim Turmudzi berharap panitia senantiasa bersikap profesional, netral dan independen. Juga mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Di tempat kami dalam tahapan pendaftaran yang dibuka 7 Juli dan berakhir 15 Juli lalu, ternyata di jam-jam terakhir pendaftaran muncul 2 orang yang informasinya adalah suami istri. Mereka dari Turi Sleman dan Dlingo ikut mendaftar. Dari semula pendaftar 5 orang, semua warga lokal ditambah 2 dari luar maka totalnya 7. Kami bahkan mendapat informasi ada orang yang berucap “Ndi kok jagone unthul durung teko?,” Dan kemudian tidak lama datanglah dua pendaftar tadi,” kata Hasyim.
Sesuai dengan aturan, jika pendaftar lebih dari 5 maka akan ada seleksi tertulis dan pembobotan ijazah Adapun pembobotan untuk calon yang berijazah SMP bobot nilai 15, ijazah SMA 25, ijazah S1 berbobot 55 dan S2 berbobot 60. Berbeda halnya ketika pendaftar 5 atau kurang maka berlanjut proses selanjutnya hingga pencoblosan.
Mereka keberatan dalam seleksi menuju 5 besar ada pembobotan nilai ijazah, sehingga berpotensi menjegal pendaftar yang lulusan SMA. Padahal ada 2 orang warga Bangunharjo yang mendaftar merupakan lulusan SMA.
"Untuk 2 yang mendaftar terakhir dari luar Bangunharjo tadi merupakan Sarjana. Maka ini kami lihat celah untuk menjegal bakal calon (balon) yang lain. Karena dengan aturan ijazah ini, bisa menjatuhkan lawan cukup dengan gelar yang lebih tinggi," paparnya.
Ditambahkan jika pihaknya berharap agar ke depannya yang memimpin Bangunharjo memang berasal dari warga lokal yang paham seluk beluk Bangunharjo dan potensinya.
Warga lainya Maryono menyatakan jika Pilur tahun ini memang berbeda dari sebelumnya karena ada pembobotan ijazah pendaftar. Maka pihaknya berharap agar pelaksanana Pilur bisa dilakukan dengan adil. Dengan demikian tidak ada upaya jegal menjegal dan berharap yang terpilih adalah warga lokal Bangunharjo.
“Kami menilai aturan ini seperti ada upaya menjegal calon yang bukan sarjana yang merupakan warga lokal Bangunharjo. Sehingga dalam pencoblosan kelak rivalitasnya tidak terlalu berat,”katanya,.
Agung Pambudi warga Bangunharjo lainya agar jangan ada kecurangan dalam Pilurdes. Dia akan terus memantau proses dan tahapan Pilurdes.
"Jangan sampai ada yang dicurangi dalam proses yang berjalan,” tandasnya.
Terpisah Ketua Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Bangunharjo, Nova Kristianto menyatakan pihaknya melaksanakan tahapan pemilihan lurah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun pada hari terakhir muncul 2 orang dan syaratnya masih kurang. Sesuai aturan yakni Peraturan Bupati (Perbup) nomor 34 tahun 2022, kekurangan tadi bisa dilengkapi selama tahapan penelitian berkas dari tanggal 18 Juli sampai 26 juli mendatang.
"Jika hingga tanggal tersebut syarat tidak juga lengkap, maka calon dinyatakan gugur," jelasnya.
Sementara terkait dengan mendaftarnya orang dari luar Bangunharjo memang diperbolehkan sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang “Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian lurah”. Syarat yang tercantum adalah WNI dan tidak ada ketentuan harus warga setempat, termasuk dalam hal ini di Bangunharjo.
“Jadi siapa saja boleh mendaftar ke Bangunharjo,” katanya. (*)