Bupati Agus Bastian Berjanji Perhatikan Kesejahteraan Aparat Desa

Bupati Agus Bastian Berjanji Perhatikan Kesejahteraan Aparat Desa

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Aparat desa, termasuk juga kepala desa, pengabdiannya tidak mengenal waktu, bersiaga setiap dibutuhkan masyarakat. Pengabdian ini harus diapresiasi, maka perlunya ada kesejahteraan.

“Kami menyadari kepala desa dan perangkat desa merupakan ujung tombak pembangunan, sehingga kami terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparat pemerintah desa,” kata Agus Bastian, Bupati Purworejo, di hadapan ratusan kepala desa pada upgrading dan Rapat kerja daerah (Rakerda) Polosoro Kabupaten Purworejo, di sebuah Hotel di Yogyakarta, Sabtu (5/9/2020).

Dalam siaran pers yang disampaikan humas dan protokol Sekda Purworejo, kepada koranbernas.id, Senin (7/9/2020), kegiatan Rakerda yang berlangsung dua hari hingga minggu sore (6/9/2020) tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (Dinpermasdes) Agus Ari Setiadi, Ketua Polosoro Kabupaten Purworejo Suwarto, dan sebagai narasumber Prof Doktor Fajar Sujarwo Guru besar FISIPOL Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Bupati mengapresiasi gerak cepat pengurus Polosoro periode 2020-2023, yang segera melakukan rapat kerja usai dilantik dan dikukuhkan beberapa waktu lalu.

Selain sebagai wahana untuk mempersiapkan langkah dan program kerja ke depan, kegiatan yang dirangkai dengan upgrading ini sekaligus diharapkan bisa meningkatkan kualitas anggota Polosoro sebagai aparat pemerintah desa.

 

Menurut Bupati, rapat kerja ini merupakan momentum penting dalam merealisasikan langkah dan program ke depan, guna mempertahankan dan meningkatkan eksisteni Polosoro. “Melalui rapat kerja ini saya berharap, apa yang sudah dirumuskan dalam musyawarah daerah bisa segera direalisasikan, dengan tetap bersinergi bersama pemerintah daerah dan komponen masyarakat lainnya. Tentunya untuk pembangunan dan mewujudkan masyarakat yang semakin sejahtera,” katanya.
 

Terkait Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, menurut Bupati, undang-undang ini merupakan salah satu komitmen untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Dalam perumusannya, saya waktu itu masih di DPR RI, saya ikut merumuskan agar Undang-Undang tentang Desa dapat direalisasikan karena di samping mendorong perluasan kesejahteraan, juga diharapkan bisa semakin menyempitkan disparitas atau kesenjangan wilayah. Alhamdulillah Undang-Undang Nomor 6/2014 dapat realiasasi,” paparnya.

Ketua Polosoro, Suwarto, mengatakan Rakerda ini akan digunakan untuk merumuskan program kerja tiga tahun kedepan, dan berharap akan dapat bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Purworejo untuk mulyonya Purworejo dan joyonya Polosoro.

“Tidak lama lagi akan ada Pilkada bupati dan wakil bupati. Kami Polosoro netral, tidak mendukung siapa pun, karena Polosoro bukan mesin politik. Namun kalau secara pribadi monggo silahkan. Meski berbeda pilihan, tapi Polosoro tetap satu. Nantinya siapapun yang terpilih jadi bupati wakil bupati, Polosoro akan siap mendukung sepenuhnya,” ujarnya.

Ketua penyelenggara Kades Krandegan, Dwinanto, menjelaskan Rakerda dilaksankan dua hari Sabtu dan Minggu dengan melibatkan peserta sebanyak 120 pengurus dan anggota Polosoro yang merupakan perwakilan dari 16 kecamatan se Kabupaten Purworejo.

Kegiatan Rakerda dan upgrading bertujuan untuk membekali semua pengurus agar dalam melaksnakan tugas amanah dan dapat berjalan dengan baik. Juga agar dalam bekerja dapat produktif untuk masyarakat dan untuk Kabupaten Purworejo. Pembekalan disampaikan narasumber dari dosen UGM tentang Kewenangan Desa yang termuat dalam Undang-Undang Desa. (*)