Masa Jabatan Berakhir, Ini Tujuh Pesan untuk Pengawas Pemilu di Bantul

Penyelenggara pemilu harus taat  sebelas asas.

Masa Jabatan Berakhir, Ini Tujuh Pesan untuk Pengawas Pemilu di Bantul
Harlina SH. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kelembagaan di Waroeng Omah Sawah (WOS) Sewon Bantul, Senin (14/8/2023) sore.

Rakor kali ini diikuti  ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan (Kapanewon) dan Panwaslu Kalurahan se-Kabupaten Bantul.

Tampak hadir komplet jajaran komisioner Bawaslu yakni Ketua Harlina SH beserta empat yaitu Jumarno SH, Drs Supardi, Nuril Hanafi dan Dhenok Panuntun.

"Acaranya saat ini adalah rakor evaluasi kelembagaan utamanya untuk bulan Agustus. Ini agenda rutin, tapi momentum ini bersamaan dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) pimpinan Bawaslu periode 2018 - 2023. Karena dalam SK yang kami terima saat itu, AMJ adalah 14 agustus 2023," kata Harlina.

ARTIKEL LAINNYA: Banyak Laporan Korban Salah Obat, Anggota Komisi IX DPR RI Sukamto dan Badan POM Gencar Sosialisasi

Menurut dia, ini sekaligus sebagai momen perpisahan dengan seluruh jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Bantul.

Harlina mewakili komisioner Bawaslu yang lain menitipkan tujuh pesan untuk diingat dan dilaksanakan.

Pertama, memastikan seluruh jajaran pasukan pengawas  pemilu di tingkat kecamatan maupun Pengawas Kalurahan/Desa (PKD) yang saat ini sudah terbentuk,  melaksanakan tugas kewenangan dan kewajiban sesuai dengan apa yang menjadi tugas kewenangan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang  Nomor 7  tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tujuannya agar hasilnya sesuai dengan apa yang menjadi visi misi dari lembaga Bawaslu, di antaranya menjadi lembaga yang bermartabat dan terpercaya.

ARTIKEL LAINNYA: Berpakaian Kejawen Bawa Kentongan, Pawai HUT RI di Jonggrangan Bantul Meriah

"Maka sore ini kita hanya ingin menguatkan terhadap lembaga pengawas pemilu tingkat kecamatan maupun PKD agar memahami betul apa yang menjadi visi misi lembaga itu sendiri," katanya.

Kedua, paham apa yang menjadi job desk pengawas pemilu baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan atau desa. "Serta memahami apa yang menjadi tugas kewenangannya," katanya.

Ketiga, kata Harlina, ingin memastikan seluruh jajaran pengawas pemilu dalam hal ini PKD paham betul terhadap penerapan tugas leadership atau kepemimpinan.

"Sebagai seorang pemimpin ada beberapa tugas leadership yang harus dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu. Tugas leadership wajib hukumnya dilakukan supervisi kepada bawahan saat ada permasalahan-permasalahan dalam setiap melaksanakan ketugasan," katanya.

ARTIKEL LAINNYA: Melestarikan Tradisi, Kalurahan Sabdodadi Gelar Kenduri Ageng

Kemudian, dilakukan dan  melakukan konsolidasi data.Hal  ini untuk mencari bukti atau penguatan terhadap validasi dan akurasi data pendukung saat melakukan supervisi maupun evaluasi. Selain itu, juga harus ada tindak lanjut dari semua yang menjadi catatan yang sudah dipetakan.

"Keempat, terkait dengan apa yang nanti akan menjadi estafet kepemimpinan periode 2023 - 2028, kami juga meminta jajaran Panwas  Kecamatan maupun PKD melakukan konsultasi kepada pimpinan yang baru saat ada kebijakan yang belum paham atau belum tahu persis terhadap kebijakan yang harus diterapkan. Kemungkinan ada kebijakan yang menuntut dari seorang pimpinan itu harus memutuskan terhadap sesuatu yang di regulasi itu belum diatur secara jelas," kata Harlina.

Kelima, berkaitan dengan apa yang menjadi proses supervisi dan evaluasi kinerja aparatur pengawas pemilu.

Pada saat hasil evaluasi ada pengawas pemilu yang kemungkinan dari sisi profesionalitas integritas, kapasitas, kompetensi ternyata ada catatan yang harus ada tindak lanjut untuk dilakukan pembinaan, menurut dia, perlu dilakukan pembinaan khusus dengan mekanisme yang berlaku yaitu dengan Perbawaslu Nomor 15 tahun  2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.

ARTIKEL LAINNYA: Berhasil Kembangkan Agroforestri, Pemuda Desa Mriyan Jadi Betah di Kampung Sendiri

“Jangan melakukan pembinaan di luar yang telah diatur tersebut. Kalau itu menyangkut tentang catatan independensi netralitas ataupun mungkin justru mengarah kepada suatu tindakan  pidana umum, kriminal atau penyakit masyarakat yang itu memang dari sisi kode etik sudah tidak bisa tertulis, maka silakan segera dilaporkan kepada lembaga yang di tingkat atas agar ada tindak lanjut sesuai dengan apa yang menjadi mekanisme dan prosedurnya,” tambahnya.

Keenam, menurut Harlina, pimpinan baru periode 2023-2028  agar mampu melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Babupaten Bantul periode 2018-2023.

Adapun caranya adalah membangun komitmen dari sisi integritas, independensi dan netralitas. Juga memastikan keadilan terkait dengan apa yang menjadi hak mereka selaku peserta pemilu dan pemilih maupun semua unsur yang terlibat di dalam pemilu sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang yang berlaku.

Ketujuh, lanjut dia, penyelenggara pemilu harus taat  sebelas asas. Marwah lembaga harus dijunjung tinggi dengan cara dipedomani sehingga yang sudah dirintis periode lima tahun ini tidak terputus. “Akan ada kesinambungan dan dilanjutkan apa yang menjadi visi misi lembaga,” kata dia.

ARTIKEL LAINNYA: Berpakaian Kejawen Bawa Kentongan, Pawai HUT RI di Jonggrangan Bantul Meriah

Sebelas asas tersebut adalah asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektif dan efisien.

"Setelah kita tinggalkan, kita akan menjadi masyarakat umum maka di situlah nanti kita hanya bisa melihat dan mengawal untuk meminta pertanggung jawaban kepada pemimpin yang baru. Supaya pemimpin yang baru  bisa melanjutkan apa yang sudah kita lakukan sebelumnya," katanya.

Harlina berharap tidak perlu ada penyesuaian tapi bagaimana komisioner Bawaslu yang baru langsung melaksanakan tugasnya. Saat ini tahapan pemilu telah memasuki tiga perempat.

"Komisioner Bawaslu yang baru harus segera tancap gas, melanjutkan program kerja. Selama kepemimpinan periode kita ini semua sudah enak tinggal melanjutkan apa yang menjadi program kerja jangka pendek, menengah maupun panjang. Sudah ada timeline, tinggal bagaimana pemimpin yang baru itu untuk bisa melanjutkannya," katanya.

Rakor dilanjutkan penyampaian pesan dan kesan dari staf Bawaslu serta pemberian kenang-kenangan. (*)