Kabar Baik, Proses Akta Sipil di PN Wonosari Hanya Satu Hari

Kabar Baik, Proses Akta Sipil di PN Wonosari Hanya Satu Hari

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Pengadilan Negeri Wonosari melakukan kerjasama dengan Pemkab Gunungkidul dalam penyelenggaraan administrasi. Kerjasama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Wonosari dan Bupati Gunungkidul,  di ruang Handayani Kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul, Senin (6/6/2022). 

MoU dilakukan setelah Pengadilan Negeri Wonosari memiliki layanan terbaru yakni Sapu Bersih. Layanan ini berupa salinan penetapan akta sipil yang diberikan satu hari, hasil kerja sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi Gunungkidul. 

Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Endi Nurendra menyatakan, dengan hadirnya layanan Sapu Bersih ini bisa mempermudah dan meringankan masyarakat dalam pengurusan akta sipil. Pengurusan akta sipil yang sebelumnya bisa berhari-hari, namun dengan layanan Sapu Bersih ini bisa diselesaikan dalam 1 hari.

"Prosedur terbaru ini bisa diakses dengan mudah di website Pengadilan Negeri Wonosari. Masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor, cukup 1 hari selesai." ucap Endi Nurendra dalam sambutannya. 

Selain itu, layanan ini juga dapat memangkas biaya terutama  transportasi. Selain itu, Pengadilan Negeri Wonosari juga menghilangkan biaya panjat perkara. Layanan pengadilan menurutnya juga berkembang secara digital. Pembayaran juga melalui virtual untuk menghindari penyelewengan. 

Sedang Bupati Gunungkidul Sunaryanta berharap, kedepannya perkembangan digital ini bisa diikuti instansi lainnya. Hal ini dinilai penting untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat. 

"Kedepan bisa lebih efektif dalam pelayanan. One day service ini sangat dibutuhkan " katanya.  

Dengan dibangunnya sistem seperti ini, pemerintah terus mendorong perkembangan dan transformasi digital,  untuk mempermudah akses dan pelayanan terhadap masyarakat lebih maksimal.(*)