Pelaku Usaha Apotek Keluhkan Kebijakan OSS

Pelaku Usaha Apotek Keluhkan Kebijakan OSS

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Sejumlah pelaku usaha apotek di Kabupaten Sleman mengeluhkan penerapan kebijakan Online Single Submission (OSS) terhadap penerbitan izin usaha. Sebab, beberapa persyaratan yang terdapat dalam pengurusan izin secara online tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Keluhan ini mendapat perhatian DPRD Kabupaten Sleman. Komisi A DPRD Sleman telah melakukan sidak di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman dan ke sejumlah apotek, pekan lalu.

"Kami sudah melakukan sidak ke DPMPPT Sleman dan ke sejumlah apotek. Memang ada permasalahan pasca perubahan kebijakan perizinan berusaha yang sebelumnya proses dan penerbitannya secara manual berubah melalui aplikasi Online Single Submission," kata Sumaryatin, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Sleman, Selasa (21/1/2020).

Menurut dia, yang paling banyak ditemui adalah masalah IMB, SLF, Kajian Lalu Lintas dan lainnya. Seperti masalah IMB, terdapat bangunan usaha yang menggunakan tanah kas desa yang tidak ada IMB sehingga menyulitkan pelaku usaha saat harus memenuhi persyaratan.

"Ini cukup kontradiktif dengan tujuan awal diterapkannya OSS, yakni untuk memberikan kemudahan berusaha, transparansi, secara cepat dan obyektif dan berkeadilan," kata Atin, panggilan akrab politisi dari PKS ini.

Atin juga mengatakan, jika banyak apotek yang tutup, akan berpengaruh pada pelayanan dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.

"Harus ada diskresi kebijakan, terutama untuk yang izinnya habis di tahun ini dan harus memperpanjang. Karena (apotek) ini kan termasuk pelayanan kesehatan dasar masyarakat. Selain itu, nanti tenaga kerja banyak yang nganggur. Kita akan kawal (pemilik apotek) agar bisa ngurus OSS dan syaratnya tidak terlalu rumit," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan, Izin Apotek merupakan salah satu perizinan sektor kesehatan yang menjadi kewenangan bupati yang diterbitkan melalui lembaga OSS. Izin Apotek yang semula merupakan izin usaha, berubah menjadi izin komersial atau operasional yang dalam aplikasi OSS masih terdapat kendala dalam penerbitannya.

Pelaku usaha sebelum memperoleh Izin Apotek wajib memperoleh izin usaha. Dalam memperoleh Izin Usaha, pelaku usaha harus memenuhi komitmen dasar. Bukti notifikasi pemenuhan komitmen dasar tersebut menjadi syarat dalam penerbitan Izin Apotek. (eru)