Standar Baru QR Code Permudah Transaksi Non Tunai
KORANBERNAS.ID -- Bertepatan dengan peringatan HUT ke–74 Kemerdekaan RI, Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.
Diluncurkan di Yogyakarta, Sabtu (17/8/2019). QR Code Indonesian Standard (QRIS) juga dilaksanakan secara simultan bersama Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia lainnya di seluruh Indonesia.
Peluncuran dilakukan bersama dengan Deputi Direktur Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Budi Saptono, perwakilan perbankan yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, BPD DIY dan BCA, disaksikan oleh seluruh perbankan serta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di wilayah DIY.
Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi PJSP. Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.
Dalam peluncuran tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, Hilman Tisnawan, menyampaikan bahwa QRIS yang mengusung semangat UNGGUL (UNiversal, GampanG, Untung dan Langsung). Hal ini bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk Indonesia Maju. Semangat ini sejalan dengan tema HUT ke–74 Kemerdekaan RI yaitu SDM Unggul Indonesia Maju.
QRIS UNGGUL mengandung makna, yaitu Pertama, UNiversal, penggunaan QRIS bersifat inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri. Kedua, GampanG, masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel.
Ketiga, Untung, transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel. Keempat, Langsung, transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.
QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co.1 untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.
Deputi kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Miyono menyampaikan, Masyarakat tak perlu khawatir akan keamanan transaksi menggunakan QRis ini.
"Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) sejak tahap pertama pada bulan September hingga November 2018 dan tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019," paparnya kepada media saat konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Senin (19/8/2019).
"Standar baru QR Code ini harapannya bisa memudahkan transaksi nontunai bagi semua kalangan, baik kaum milenials yang sudah terbiasa maupun pedagang-pedagang kecil yang banyak tersebar diseluruh yogyakarta," pungkasnya.