Konflik Dugaan Korupsi Dana Desa Kedungpoh Berujung Damai

Konflik Dugaan Korupsi Dana Desa Kedungpoh Berujung Damai

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO-- Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi memfasilitasi mediasi antara warga Kedungpoh Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo, Kepala Desa Kedungpoh didampingi Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Purworejo "Polosoro" dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), bertempat di auditorium Mapolres Purworejo, Senin (24/1/2022).

Mediasi tersebut merupakan janji yang diberikan Kapolres Purworejo saat unjuk rasa warga Desa Kedungpoh Kecamatan Loano, Senin (17/1/2022). Warga Desa Kedungpoh Kecamatan Loano melakukan unjuk rasa dengan membakar tumpukan ban bekas di depan komplek Balai Desa, menutup portal pintu gerbang, dan menyegel pintu kantor desa. 

Aksi tersebut dilakukan karena warga memprotes ada penyelewengan dana desa dari tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020. Warga melakukan pengaduan ke Polres Purworejo dan hasilnya dari inspektorat menyatakan ada penyelewengan penggunaan dana desa sebesar Rp. 490 juta. Dan secara tiba-tiba dana tersebut sudah masuk ke kas desa tanpa pemberitahuan warga. Warga menghendaki agar pelaku tindak korupsi dipidanakan.

Perwakilan warga Desa Kedungpoh Kecamatan Loano, Husodo kepada wartawan mengatakan pihaknya berterima kasih dengan Kapolres telah difasilitasi bedah kasus tindak korupsi di Desa Kedungpoh supaya terang benderang.

"Mediasi digelar supaya kami bisa mendengarkan regulasi hukum dan rekomemdasi Inspektorat mengenai kronologi hukum, tindakan hukum yang menjadi dasar  keputusan audit inspektorat, tim audit juga sudah menjelaskan secara gamblang. Kami sebagai masyarakat akan mengikuti prosedural Undang-undang (UU) secara baik. Harapannya Kapolres Purworejo dan rekan penegak hukum bisa transparan," ungkapnya.

Husodo menambahkan meskipun perwakilan warga Desa Kedungpoh yang mengikuti mediasi sebanyak 20 orang, namun ratusan orang warga Desa setempat berbondong-bondong turut serta ikut ke Mapolres Purworejo.

"Apapun hasilnya kami akan menghormati, kami tidak mungkin overlaping atau bertindak sesuai kehendak sendiri."

Sementara Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan. Polisi melakukan mediasi warga Desa Kedungpoh dengan pihak terkait. 

"Kita libatkan ahli pidana dari UGM karena berkaitan  dengan laporan korupsi Dana Desa. Ahli pidana memberi pengertian dan sudut pandang hukum," jelasnya.

Menurutnya peristiwa tersebut telah dijelaskan oleh Inspektorat ada kelebihan pembayaran dari beberapa proyek dari 2017  hingga tahun 2020. Dana terbesar di tahun 2017 sebesar lebih dari Rp. 300 juta. Selain itu, rekomemdasi dari Inspektorat berdasarkan PP Nomer 12  tahun 2017 tentang pembinaan pemerintah desa, rekomendasi memberikan waktu selana 60 hari, untuk pemdes agar dana dikembalikan.

"Kita hadirkan inspektorat dan Pemdes, agar diketahui bagaimana pola pembinaan pengawasan dan bagaimana peningkatan partisipasi masyarakat agar Dana Desa berfungsi dan bermanfaat dengan baik," tandas Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi.(*)