Bekas Bangunan SD Pasung 2 Wedi Klaten Jadi Rumah Isolasi Pemudik

Bekas Bangunan SD Pasung 2 Wedi Klaten Jadi Rumah Isolasi Pemudik

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pemerintah Desa Pasung, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, memanfaatkan bekas bangunan SD Negeri Pasung 2 menjadi rumah isolasi bagi pemudik. Agar bangunan tersebut bisa digunakan, pemdes setempat sejak beberapa hari ini melakukan rehab bangunan dan sarana prasarana.

Rehab dilakukan dengan mengecat bangunan, melengkapi lampu penerangan, memperbaiki jaringan air dan MCK dan lain sebagainya. Meski rehab bangunan dan sarana prasarana belum sempurna, namun pada Rabu (6/5/2020) malam diinformasikan sudah ada warga yang akan menempati.

"Nalam ini ada dua orang yang mau menempati. Dia menempati atas kemauan sendiri," kata Sumarsono, Kepala Desa Pasung, Rabu (6/5/2020) siang.

Namun sebelum warga tersebut mulai tinggal di bangunan itu, Pemdes Pasung akan melengkapinya dengan kasur. Sedangkan MCK telah direhab dan sudah bisa digunakan.

Selama ini, kata Sumarsono yang lebih akrab dipanggil Ambon itu, warga yang mudik dari perantauan dan berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan) berjumlah 70 orang. Mereka berasal dari Jakarta, Surabaya, Tegal dan kota lain. Mereka pada umumnya telah menjalani isolasi mandiri di rumah keluarga masing-masing.

Dari jumlah itu, hanya sekitar 5 orang saja yang masih menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Sedangkan lainnya sudah melewati masa karantina (isolasi).

Warga memilih tinggal di bekas bangunan SD Negeri Pasung 2 atas kemauan sendiri karena di rumah keluarganya cukup ramai dan penuh anggota keluarga.

Selama tinggal di rumah isolasi Desa Pasung, warga diharapkan ikut menjaga kebersihan lingkungan dan merawat bangunan yang dihuni. Sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari ditanggung sendiri oleh mereka dan keluarganya.

SD Negeri Pasung 2 diregrouping pada tahun 2017 karena minim murid. Guru, murid dan aset sekolah digabung dan dipindahkan ke SD Negeri Pasung 1. Pasca diregrouping itu, Pemdes Pasung telah mendapat ijin mengelola bekas bangunan itu untuk kegiatan dan kemandirian desa.

Pada saat pandemi virus Corona sebulan lalu, telah ada puluhan warga yang merantau memutuskan pulang kampung. Sesuai protokoler kesehatan penanganan Covid-19, mereka wajib mengikuti karantina (isolasi mandiri) selama 14 hari. (eru)