Tak Punya Hak, Warga Masih Memanfaatkan Lahan Budidaya Udang Terintegrasi

Tak Punya Hak, Warga Masih Memanfaatkan Lahan Budidaya Udang Terintegrasi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Dinas Lingkungan Hidup Perikanan dan Kelautan ( DLHKP) Kebumen sudah menuntaskan pengadaan 100 hektar untuk lahan shrimp estate di Kecamatan Klirong dan Petanahan. Namun masih ada lahan digunakan warga untuk tambak udang. Padahal mereka sudah tidak punya hak untuk menggunakan lahan tersebut. 

Kepala DLHKP Kebumen Joni Hernawan, kepada koranbernas.id, Rabu (20/7/2022) menjelaskan, lahan yang dipersiapkan untuk shrimp estate merupakan lahan dengan status hak pakai dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). 

"Warga yang memanfaatkan lahan itu, tidak memiliki hak pakai maupun HPL," ujarnya. 

Hak atas tanah negara itu, menurut Joni ada di Pemkab Kebumen untuk lahan shrimp estate. Karenanya warga yang masih memanfaatkan diminta untuk segera mengosong lahan.

Pembangunan shrimp estate atau kawasan budidaya udang terintegrasi merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di dalam proyek itu, ada kegiatan dari budidaya udang hingga pengolahan udang pasca panen untuk komoditi ekspor.

"Kami sudah mengingatkan, Akhir Juli dikosongkan, " kata Joni.

Sementara Kepala Bidang Perikanan Budidaya DLHKP Kebumen Budiyono mengungkapkan, pembangunan shrimp estate oleh PT Persero Adikarya hingga pekan kesebelas pada 7 Juli 2022 mencapai 8,745 persen atau senilai Rp 10,923 miliar. Realisasi tersebut melampaui rencana atau target senilai Rp 6,046 miliar atau 5,24 persen. 

"Nilai kontraknya mencapai Rp 192 miliar lebih," ujarnya.(*)