Disebut Pecat Eka Hariyanta, Ini Klarifikasi Pemkab Bantul

Disebut Pecat Eka Hariyanta, Ini Klarifikasi Pemkab Bantul

KORANBERNAS.ID,BANTUL --  Postingan Eka Hariyanta Pekerja Harian Lepas (PHL) di laman facebook yang mengatakan jika  dia diberhentikan dari pekerjaanya  sebagai pendamping UKM di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUKMP) Bantul dan menyangkutkan dengan situasi Pilkada serta menjadi  korban kebijakan politis, mendapat tanggapan dari Pemkab Bantul.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis MM didampingi Kepala Dinas KUKMP, Agus Sulistiyana memberikan klarifikasi dalam jumpa pers di kuncungan Kompleks Pemda Parasamya, Kamis  (3/9/2020). 

“Tenaga kontrak atas nama  Eka Hariyanta warga asal Umbulsari, Srimartani, Kecamatan  Piyungan, itu telah mengunggah status di facebook yang intinya  dipecat atau diberhentikan  sejak 1 September lalu. Hal tersebut tidak benar, karena yang bersangkutan hanya mendapat teguran pertama,” kata Sekda.   

Tentu saja munculnya teguran tersebut ada yang melatar belakangi. Karena PHL yang bekerja sejak 2015 tersebut diketahui melakukan tindakan indisipliner yakni tidak berkantor selama 12 hari di bulan Agustus.

Padahal dalam kewajiban  di kontrak kerja, Eka harusnya masuk setiap hari kerja  pukul 07.30 WIB - 15.30 WIB.  Tetapi berdasarkan hasil pengawasan Sub Bagian Umum DKUKMP diketahui Eka jarang masuk kantor di Kompleks Pemda II Manding.

“Kami berharap adanya teguran menjadi bahan instropeksi yang bersangkutan agar memperbaiki kinerjanya,” katanya.

Dijelaskan Sekda, jika Eka diketahui sempat ditugaskan di Kecamatan Piyungan tidak jauh dari rumahnya. Namun sejak pandemi covid-19, Eka tenaganya dibutuhkan di Dinas KUKMP sehingga diminta berkantor di kompleks Manding.

Sementara  Agus Sulistiyana mengatakan surat teguran pertama itu sudah ditandatangani dan diberikan kepada Eka Hariyanta sejak tanggal 27 Agustus 2020. Surat teguran tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja yang tercantum pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.

 “Semoga  ini jadi bahan intropeksi yang bersangkutan untuk  memperbaiki kinerja.  Di tempat kami  tenaga kontrak yang tercatat sebagai pendamping UMKM ada 17 orang. Sedangkan untuk pendampingan lainnya tercatat sebanyak 30 orang , seperti penyuluh koperasi, penyuluh industri dan lainnya,” tandasnya. (*)