Disebut Pecat Eka Hariyanta, Ini Klarifikasi Pemkab Bantul
KORANBERNAS.ID,BANTUL -- Postingan Eka Hariyanta Pekerja Harian Lepas (PHL) di laman facebook yang mengatakan jika dia diberhentikan dari pekerjaanya sebagai pendamping UKM di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUKMP) Bantul dan menyangkutkan dengan situasi Pilkada serta menjadi korban kebijakan politis, mendapat tanggapan dari Pemkab Bantul.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis MM didampingi Kepala Dinas KUKMP, Agus Sulistiyana memberikan klarifikasi dalam jumpa pers di kuncungan Kompleks Pemda Parasamya, Kamis (3/9/2020).
“Tenaga kontrak atas nama Eka Hariyanta warga asal Umbulsari, Srimartani, Kecamatan Piyungan, itu telah mengunggah status di facebook yang intinya dipecat atau diberhentikan sejak 1 September lalu. Hal tersebut tidak benar, karena yang bersangkutan hanya mendapat teguran pertama,” kata Sekda.
Tentu saja munculnya teguran tersebut ada yang melatar belakangi. Karena PHL yang bekerja sejak 2015 tersebut diketahui melakukan tindakan indisipliner yakni tidak berkantor selama 12 hari di bulan Agustus.
Padahal dalam kewajiban di kontrak kerja, Eka harusnya masuk setiap hari kerja pukul 07.30 WIB - 15.30 WIB. Tetapi berdasarkan hasil pengawasan Sub Bagian Umum DKUKMP diketahui Eka jarang masuk kantor di Kompleks Pemda II Manding.
“Kami berharap adanya teguran menjadi bahan instropeksi yang bersangkutan agar memperbaiki kinerjanya,” katanya.
Dijelaskan Sekda, jika Eka diketahui sempat ditugaskan di Kecamatan Piyungan tidak jauh dari rumahnya. Namun sejak pandemi covid-19, Eka tenaganya dibutuhkan di Dinas KUKMP sehingga diminta berkantor di kompleks Manding.
Sementara Agus Sulistiyana mengatakan surat teguran pertama itu sudah ditandatangani dan diberikan kepada Eka Hariyanta sejak tanggal 27 Agustus 2020. Surat teguran tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja yang tercantum pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.
“Semoga ini jadi bahan intropeksi yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja. Di tempat kami tenaga kontrak yang tercatat sebagai pendamping UMKM ada 17 orang. Sedangkan untuk pendampingan lainnya tercatat sebanyak 30 orang , seperti penyuluh koperasi, penyuluh industri dan lainnya,” tandasnya. (*)