Pertemanan di Dunia Maya yang Berujung Bui

Pertemanan di Dunia Maya yang Berujung Bui

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Nasib tragis menimpa AS (21) warga Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Kebumen. Ia dibui gara-gara berteman dengan anak dibawah umur, Mawar (16), pelajar SMA warga Kabupaten Kebumen.

Perbuatan tersangka AS, menurut Kapolres Kebumen AKBP Dr Rudy Cahya Kurniawan, kepada wartawan, Jumat (20/12/202), bermula dari hubungan pertemanan di sebuah grup medsos. Pertemanan di dunia maya yang dimulai pada pertengahan Oktober 2019 itu, beralih dengan berteman di darat. Tersangka dan korban bersepakat bertemu di sekitar tempat tinggal Mawar.

“Tersangka AS menjemput korban pada Senin, 18 November 2019,“ kata Rudy Cahya yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen, AKP Edy Istanto, dan Kepala Sub Bagian Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman.

Setelah bertemu, tersangka tanpa seizin orang tua korban mengajak korban ke rumah tersangka di Pemalang menggunakan bus. Dari Pemalang mereka pergi ke rumah famili tersangka di Jakarta. Tersangka dan korban baru pulang ke rumah korban pada Rabu (20/11/2019). Ketika menginap di Pemalang, ada hubungan layaknya suami istri.

Tersangka diamankan keluarga korban dan massa, ketika mengantar pulang ke rumah orang tua korban. Orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka, setelah berhasil diamankan di rumah orang tua korban.

Tersangka diduga melanggar Pasal 332 KUH Pidana, yakni membawa pergi perempuan belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tua atau wakilnya, tetapi dengan persetujuannya (korban), dengan maksud memastikan penguasaan, di dalam maupun di luar perkawinan. “Ancaman hukumannya penjara selama lamanya 7 tahun,“ kata Rudy Cahya. (eru)