Aksi Kejahatan Unik, Pelaku Meminta Maaf kepada Korban, Urung Merampas Mobilnya
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Aksi kejahatan terbilang unik terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. RH (25) warga Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo yang kos di Desa Jatingarang Kecamatan Bayan Purworejo ini bermaksud merampas mobil taksi online yang dipesannya.
RH yang sudah berhasil menguasai mobil mendadak berubah pikiran. Dia meminta maaf kepada pengemudi taksi online bernama Tejo Sutopo (48), warga Desa Duduwetan Kecamatan Grabag. Tak hanya itu, pelaku juga urung merampas mobil milik korbannya.
RH berbuat nekat karena terlilit utang sehingga tega melakukan pencurian dengan kekerasan, Senin (27/3/2023), di jalan desa area persawahan Desa Jatingarang Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo, sekitar pukul 14:30.
Awalnya pelaku memesan aplikasi Grab yang dikemudikan korban Tejo, menuju Wonosobo. Setiba di Wonosobo pelaku minta kembali ke Purworejo namun dengan pesanan offline (tanpa aplikasi). Sampai Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku melakukan aksinya.
RH duduk di belakang korban (sopir) berusaha melukai korban. Saat itu korban melakukan perlawanan hingga leher dan tangannya terluka.
Pelaku yang saat itu sudah berhasil menguasai kendaraan korban, tiba-tiba mengurungkan niatnya, turun di pinggir jalan yang sepi. Setelah ditinggalkan pelaku, korban melapor ke Polres Purworejo.
Kanit Reskrim Polsek Bayan, Aiptu Muhammad Nur Alamsyah saat dihubungi menjelaskan, korban sempat dirawat di RS Palang Biru Kutoarjo. "Korban dirawat di RS Palang Biru dan diperbolehkan pulang," jelas Aiptu Nur Alamsyah, Senin malam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono mengatakan pihaknya setelah mendapatkan informasi adanya percobaan pembegalan segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Tak sampai 24 jam, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dibekuk di rumah kos di wilayah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo, Selasa (28/3/2023) dini hari sekitar pukul 02:30. Terduga pelaku kini telah menjadi tersangka pencurian dengan kekerasan (curas).
"Saat penangkapan pelaku RH sudah menyiapkan pakaian bersiap kabur. Kalau kita kurang cepat, pelaku sudah tidak ada di tempat penangkapan tersebut," jelas AKP Khusen Martono di ruang kerjanya.
Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil merek Daihatsu atas nama Mulyani Nopol AA 9470 KC, jenis MPNP/MINIBUS, tahun pembuatan 2018, Noka: MHKS6GJ6JJJ060195, Nosin: 3NRH361905 dan satu BPKB sepeda motor merk Honda Vario tahun 2014 nopol AA-6315-CV warna hitam Noka: MH1JFH115EK196838 Nosin: JFH1E1198507 atas nama Sri Suyatmi serta sebilah sajam berupa golok panjang 60 sentimeter.
"Pelaku RH diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara," tegasnya. (*)