Kasus Pencabulan Anak di Bantul Memprihatinkan

Kasus Pencabulan Anak di Bantul Memprihatinkan

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Angka kriminalitas di Kabupaten Bantul tahun 2019 meningkat dibanding tahun 2018. Jika di tahun 2018 tercatat 691 kasus, pada tahun 2019 tercatat 764 kasus atau naik 73 kasus (10 persen).

Terbanyak adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 145 kasus, naik dibanding tahun lalu 114 kasus. Disusul kemudian kasus penipuan (112 kasus), naik dari tahun lalu 94 kasus. Lalu kasus pencurian biasa (90 kasus), naik dari tahun lalu tercatat 45 kasus.

Kejahatan lain adalah curas, curanmor, penganiyaan dengan pemberatan (anirat), pembakaran, pembunuhan, pemerasan, pemerkosaan, perjudian, pemalsuan surat, perusakan, penggelapan, pengeroyokan, melarikan gadis, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penghinaan, pencabulan, perbuatan tidak menyenangkan, penadah, perzinahan, pencemaran nama baik, sajam atau senpi, keterangan palsu, penganiayaan ringan, penyerobotan tanah/menempati, fidusia, pelanggaran Perda, perlindungan konsumen, UU ITE, konservasi sumber daya alam serta laporan palsu.

“Hal yang juga membuat prihatin adalah kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Bantul tinggi, mencapai 19 kasus. Yang berhasil diselesaikan ada 17 kasus,” kata AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, Kapolres Bantul, pada jumpa pers akhir tahun di Mapolres setempat, Jumat (20/12/2019).

Kondisi tersebut, lanjut Kapolres, tentu menjadi keprihatinan bersama, sehingga perlu peran semua pihak agar kasus seperti itu tidak terulang di kemudian hari. Jika dilihat angkanya, pencabulan kepada anak ini angkanya meningkat dari tahun 2018 dengan total 17 kasus.

Secara keseluruhan dari total 764 laporan, yang berhasil diselesaikan aparat sebanyak 519 kasus atau 68 persen. Angka ini mengalami kenaikan dari tahun 2018 dimana jumlah 691 kasus yang diselesaikan 380 kasus atau 55 persen.

Adapun Polsek dengan jumlah laporan tertinggi adalah Polsek Sewon dengan 86 kasus, Polsek Banguntapan 74 kasus dan Polsek Kretek 63 kasus. Untuk tingkat kriminalitas paling rendah adalah Polsek Pajangan dengan 5 laporan.

Sementara Kastreskrim, AKP Rico Sanjaya, menambahkan dalam kasus pencabulan kepada anak, mayoritas korbannya adalah anak perempuan. “Anak laki-lakinya juga ada, namun mayoritas korban  adalah perempuan,” katanya.

Adapun pelaku merupakan orang terdekat dari korban, baik keluarga atau tetangga dekat, dan orang yang sering berinteraksi dengan korban. Modusnya adalah dengan iming-iming, ada juga karena paksaan. (eru)

Tips Mencegah Pencabulan Anak:

  1. Kenalkan anak pada organ tubuh yang sensitif, dan tidak boleh disentuh sembarang orang.
  2. Kenalkan anak pada pelukan yang wajar dan tidak wajar.
  3. Ajarkan untuk tidak malu berteriak ketika ada yang berbuat tidak wajar kepada diri mereka.

Sumber: Polres Bantul