Pelaksana Proyek Diminta Manfaatkan Sisa Waktu 9 Hari

Pelaksana Proyek Diminta Manfaatkan Sisa Waktu 9 Hari

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Sekda Sleman, Sumadi, mendorong Kepala Dinas PU agar para pelaksana proyek bisa menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas yang sudah ditentukan dan dapat mengerjakan proyek tepat waktu agar bisa segera dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat.

Menanggapi permintaan Sekda Sleman, Kepala Dinas PU Sleman Sapto Winarno, juga langsung menginstruksikan kepada para pelaksana proyek agar dapat memanfaatkan sisa waktu yang tinggal 9 hari lagi. "Bila perlu, menambah pekerja dan peralatan agar terhindar dari denda yang akan dikenakan bila terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan," kata Sapta, Jumat (20/12/2019).

Sapta menambahkan pihaknya akan menerapkan peraturan dengan mengenakan denda bila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

Sementara Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun, pada hari Kamis (19/12/2019) lalu telah mengadakan monitoring terhadap pelaksanaan proyek pembangunan di Sleman yang meliputi pembangunan kantor Sekretariat Daerah, pembangunan lanjutan gedung Dekranasda, pemeliharaan bangunan gedung Masjid Agung Sleman, dan penataan taman Masjid Agung Sleman.

Untuk pembangunan gedung Setda Sleman nilai kontrak Rp 15, 071 miliar dengan waktu pelaksanaan 100 hari kalender, dikerjakan mulai 19 September sampai 31 Desember 2019 untuk tahap I. Pembangunan gedung berlantai IV ini dikerjakan dalam dua tahap dan, menurut Sri Muslimatun, gedung itu dilengkapi fasilitas untuk mendukung pelaksanaan smart regency di Kabupaten Sleman.

Pembangunan gedung juga dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat agar lebih nyaman, baik bagi masyarakat yang mendapatkan pelayanan maupun nyaman bagi aparat yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Proyek pembangunan Gedung Setda dikerjakan oleh PT Trisna Karya dengan konsultan perencana PT Arsigraphi dan pengawas PT Adjisaka Konsultan Teknik.

Untuk pemeliharaan Masjid Agung dr Wahidin Sudiro Husodo juga meliputi pekerjaan plafond, lampu, kaligrafi dan pekerjaan atap masjid, dilaksanakan selama 55 hari kalender oleh CV Tinindo Jaya. Untuk memperindah masjid juga dilengkapi dengan penataan halaman menara masjid agung, meliputi pekerjaan gapura dan kolam air mancur dengan total dana Rp 1,2 miliar, dengan pelaksana CV Wahyu Intan.

Muslimatun juga meninjau ke Gedung BPR Syariah Sleman, Gedung Dekranasda, Bendung Kacung Triharjo Sleman, dan proyek jalan Cungkuk–Glagaharjo Tempel serta Beran–Balong. (eru)