BPN Membantu Sertifikasi Aset Pemkab Purworejo guna Pengamanan

BPN Membantu Sertifikasi Aset Pemkab Purworejo guna Pengamanan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengamanan aset daerah dengan pembuatan sertifikat.

KPK dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Badan Pertanahan Kabupaten/Kota dan Pemkab se-Jateng melakukan video conference. Tujuan KPK untuk memudahkan dan mengamankan aset.

“Jangan sampai menjadi kerugian Negara. Aset pemerintah harus diselamatkan,” terang Manu Martono Kabid Pengadaan Tanah Kanwil BPN Propinsi Jateng.

Dalam kesempatan itu, Manu Martono menyampaikan sosialisasi tentang inventaris tanah instansi pemerintah (Intip) dan zona nilai tanah (ZNT) kepada Kepala organisasi Pemerintah Daeran (OPD), di Ruang Arahiwang, Rabu (24/6/2020).

Manu juga menuturkan, jumlah aset tanah Pemkab Purworejo sebesar 2.999 bidang, sudah bersertifikat 1.126 bidang dan belum bersertifikat 1.873.

“Pada tahun 2020, memiliki target sertifikat dengan anggaran murni sebanyak 5 bidang dan anggaran perubahan 1.868 bidang,” imbuh Manu.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan kerjasama antara BPN dengan DPPKAD, Diperkimtan, Dinpermades, DinPURN dan Disdukcapil Purworejo.

Selain itu, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Purworejo, Suitri Irianto mengadakan rencana kerja antara Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dengan OPD terkait yaitu, DPPKAD, Diperkimtan, Dinpermades, DinPURN dan Disdukcapil Purworejo.

Kerjasama antar BPN dan BPPKAD yaitu untuk integrasi data perpajakan, ZNT, INTIP dan Sertipikat Tanah Aset Pemerintah Kabupaten. Kemudian kerjasama antar BPN dengan Diperkimtan untuk pemanfaatan data dan informasi permasalahan tanah di Kabupaten Purworejo dan pemanfaatan data dan informasi tanah-tanah negara berikut penguasaannya.

“Kemudian BPN dengan DinPUPR mengadakan kerjasama untuk integrasi data RTRW, RDTR dan PTP,” papar Irianto.

Keempat kerjasama BPN dengan Dinpermades yaitu penyediaan data batas tanah desa, peningkatan kualitas SDM Aparatur Desa Kelima kerjasama BPN dan Disdukcapil yaitu untuk pengintegrasian data NIK, data Daftar Tanah.

Sementara itu Woro Widyawati Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) menuturkan sebanyak 1873 bidang yang belum bersertifikat.

“Bidang tersebut berupa hamparan, bahu jalan, irigasi dan bidang bawah tanah itu yang harus kami sertifikatkan. Ada beberapa bidang masih surat hak milik (SHM) belum berpindah nama ke Pemkab Purworejo,” terang Woro.

Menurut Woro BPN Kabupaten Purworejo akan selalu membantu untuk pembuatan sertifikat aset berikutnya.(SM)