Jalan Lingkar Utara Kebumen Terkendala Izin

Jalan Lingkar Utara Kebumen Terkendala Izin

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kabupaten Kebumen saat ini belum sepenuhnya selesai. Salah satu kendalanya masalah perizinan.

Hingga Perhutani belum memberi izin penggunaan lahan sepanjang 800 meter yaitu ruas jalan yang melintas di Desa Wonotirto-Giritirto Kecamatan Karanggayam.

“Kita akan memperbaiki ruas jalan ini harus ada izin dari Perhutani, kita akan konsultasikan dengan Perhutani agar segera selesai," kata KH Yazid Mahfudz, Bupati Kebumen, saat meninjau sejumlah pekerjaan konstruksi, Selasa (29/9/2020).

Bupati berharap izin dari Perhutani segera turun dan tahun 2021 diselesaikan sisa pekerjaan. “Tinggal sedikit kok, kalau sudah ada izin cepet selesai," ujarnya.

Dalam kesempatan itu bupati juga meninjau pembangunan Jembatan Kaligending-Karangrejo dan  pemeliharaan ruas Jalan Karanggayam-Kebakalan.

Pembangunan Jembatan Kaligending - Karangrejo tahap I yang masuk minggu ke-20  terealisasi 79,66 persen dari rencana.  Pekerjaan yang sedang dilakukan saat ini di antaranya timbunan pilihan 3.672 meter, pengecoran lantai kerja abutment sebelah barat dan timur serta pilar sebelah barat dan timur.

Perakitan besi sedang dilakukan pada pile head abutment sebelah barat, badan abutment dan wing wall sebelah timur. “Saya berpesan agar pembangunan harus sesuai dengan spesifikasi,” kata bupati. Pembangunan jembatan itu didanai APBD Kabupaten Kebumen 2020 senilai Rp 4,1 miliar.

Sedangkan pemeliharaan ruas Jalan Karanggayam-Kebakalan hingga minggu ke-6 terealisasi 55,32 persen dari target 30,67 persen. Proyek ini nilai kontraknya Rp 1,8 miliar.

Saat ini pekerjaan pekerjaan yang sedang dilakukan di antaranya leveling badan jalan dengan sirtu, lapis fondasi bawah beton kurus, perkerasan beton dengan anyaman tulang tunggal. Kemudian, baja tulangan, galian biasa hingga pasangan batu. (*)