Uang Konsinyasi Rp 7,9 Miliar Dititipkan di PN Purworejo, Milik Tiga Warga Wadas

Tiga warga terdampak dengan jumlah lima bidang. Luasanya sekitar 10 ribuan lebih meter persegi.

Uang Konsinyasi Rp 7,9 Miliar Dititipkan di PN Purworejo, Milik Tiga Warga Wadas
Sidang penetapan konsinyasi Warga Desa Wadas Kecamatan Bener di PN Purworejo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Setelah dua kali sidang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menerima penitipan uang ganti kerugian atau konsinyasi milik tiga orang Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Nilainya sekitar Rp 7,9 miliar.

Dalam sidang konsinyasi yang dipimpin Hakim Tunggal Purnomo Hadiyarto SH dan Panitera Supriyadi SH serta dihadiri kedua belah pihak, baik pemohon dan termohon mengikuti agenda putusan.

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak atau BBWSSO dalam persidangan tersebut sebagai pemohon. Instansi itu diwakili oleh pegawai BBWSSO Yogyakarta, Surono dan kawan-kawan.

Sebagai Pihak Termohon adalah tiga orang warga Desa Wadas yakni Ny Ribut, Ngadirin dan Priyanggodo dengan Kuasa Hukum Dhanil Al Ghifary SH dari LBH Yogyakarta.

Sebelumnya pada Senin (3/6/2024) juga digelar sidang dengan agenda menyerahkan barang bukti oleh kedua belah pihak. Pada persidangan yang digelar Selasa (4/6/2024) dengan agenda putusan atau penetapan oleh hakim.

Mengabulkan gugatan

Dalam amar putusannya hakim mengabulkan gugatan pemohon terhadap lima permohonan konsinyasi dan menyatakan sah serta menerima penitipan uang ganti kerugian sesuai dengan yang dimohonkan oleh masing-masing pemohon.

Permohonan itu sesuai dengan luas tanah dan jumlah masing-masing biaya yang ditetapkan atau yang akan dititipkan ke Rekening Bank PN Purworejo.

Usai sidang, Kuasa Hukum Termohon, Dhanil Al Ghifary, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Majelis Konsinyasi PN Purworejo. Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan pihaknya melalui bukti-bukti yang sudah mereka serahkan.

"Kami sejak awal sudah menolak rencana pengadaan tanah di Desa Wadas, kami juga menolak proses pemasangan  patok, kita menolak proses inventarisasi dan identifikasi, kita menolak proses pelepasan hak, kita juga menolak musyawarah dan sebagainya. Bukti-bukti tersebut sudah kami serahkan dan kami sampaikan melalui keberatan-keberatan kami, tapi semua itu tidak dipertimbangkan oleh hakim," ungkapnya.

Dijelaskan, dia diberi kuasa oleh tiga orang warga Desa Wadas dengan lima bidang tanahnya.

Yang pertama

Sedangkan Surono sebagai PPK Pengadaan Tanah  Bendungan Bener mengatakan permohonan penitipan uang ganti kerugian merupakan yang pertama dilakukan untuk tiga warga Desa Wadas.

"Jadi, pengadaan tanah di Desa Wadas itu kan ada beberapa tanah terdampak dan ini yang kita ajukan hanya tiga. Tiga warga terdampak dengan jumlah lima bidang. Luasanya sekitar 10 ribuan lebih meter persegi, nominalnya sekitar Rp 7,9 miliar," kata Surono.

Data yang dihimpun dari Juru Bicara PN Purworejo, Santonius Tambunan, disebutkan kelima bidang tanah itu milik Ny Ribut satu bidang tanah seluas 1.995 m2, Ngadirin satu bidang seluas 1.538 m2 leter C dan Priyanggodo dengan tiga bidang tanah, masing-masing memiliki luas 2.383 m2 leter C, 3.738 m2 leter C serta 1.082 m2 leter C. (*)