Sulis Mengadu, Sertifikat Tanah Program Prona Dipungut Biaya Rp 4 Juta

Sulis Mengadu, Sertifikat Tanah Program Prona Dipungut Biaya Rp 4 Juta

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO  -- Rona kececewaan terpancar di wajah Sulis Nugroho warga RT-001 RW-001, Desa Pagak, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sertifikat tanah milik orang tua, Ny. Sae Rahayu, baru bisa diambil setelah membayar uang Rp 4 juta ke Pemerintah Desa Wonosari, Kecamatan Ngombol. Pengurusan sertifikat tanah itu dilakukan sejak 2005 melalui Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria). Sertifikat, baru jadi dan bisa diambil September 2021.

Sulis kepada media di Kantor Kecamatan Ngombol, Jumat (15/10/2021) menuturkan, ia mengikuti Prona tahun 2005. Pada tahun 2006 sertifikat tanah milik ibunya atas nama Sae Rahayu yang berada di Desa Wonosari Kecamatan Ngombol, belum jadi.

Setelah proses panjang, pada tahun 2021 Sulis berinisiatif mengurus kembali sertifikat milik ibunya. Ia harus membayar sebesar Rp. 4 juta yang diminta oleh Pemdes Wonosari. Dengan membayar Rp. 4 juta, sertifikat ibunya langsung ketemu dan diserahkan kepada Sulis.

Heran campur kecewa lantaran membayar Rp. 4 juta, akhirnya Sulis melayangkan surat keberatan tertanggal 6 Oktober 2021 itu kepada Pemerintah Desa Wonosari, Kecamatan Ngombol dengan tembusan Camat Ngombol, Posko Satgas Saber Pungli Jawa Tengah dan Satgas Saber Pungli Kabupaten Purworejo.

 

Mendapat pengaduan keberatan, Camat Ngombol, Nurfiana, kemudian menggelar mediasi di ruang kerja Camat Ngombol, pada Jumat (15/10/2021). Hadir dalam mediasi itu, Kepala Desa Pagak, Supanut, Kepala Desa Wonosari, Harman, Sekcam Ngombol Istiyono dan pihak pengadu keberatan, Sulis Nugroho.

Saat ditemui usai mediasi, Sulis Nugroho menceritakan, awalnya ia bersama keluarga merasa senang bisa ikut dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2005 lalu. Orang tua Sulis, Ny. Sae Rahayu, memiliki lahan di Desa Wonosari Kecamatan Ngombol. Untuk mengurus sertifikat tanah ini, Sulis mengaku telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pada waktu pembagian sertifikat, Sulis tidak menerima sertifikat. Sertifikat atas nama ibunya (Sae Rahayu) yang diajukan ternyata dianggap mengalami kekeliruan nama dan belum bisa diambil lantaran masih akan diajukan dalam perbaikan nama.

"Saat pengambilan sertifikat di Desa Wonosari ternyata sertifikat atas nama ibu saya (Sae Rahayu) tidak ditemukan, dan menjadikan kita kecewa. Saya berusaha menanyakan ke pihak Desa Wonosari di tahun 2006 lalu tahun 2011, tahun 2018 dan tahun 2019 jawabanya tetap sama, sertifikat belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian," ungkapnya.

Setelah beberapa kali ditanyakan, baru pada bulan September 2021, Pemdes Wonosari melalui Kaur Umum Gunadi bersama mantan Kaur Umum, Sutrisno, datang ke rumah Sulis dengan mengatakan bahwa ada biaya Rp. 4 juta untuk pengambilan sertifikat atas nama Sae Rahayu. Namun saat itu Sulis masih menyatakan keberatan.

 

"Dikarenakan kami sangat membutuhkan sertifikat untuk dibagi dengan keluarga, maka kami membayar dengan dicicil dua kali, sebesar 2 juta pada tanggal 27/9/2021 dan membayar lagi pada tanggal 2/10/2021 dengan bukti kwitansi untuk pengambilan sertifikat atas nama Sae Rahayu dan sertifikat baru bisa diambil," bebernya.

Sertifikat SHM no 01048 atas nama Sae Rahayu dengan luas 2066 meter persegi yang terletak di Desa Wonosari Kecamatan Ngombol, akhirnya bisa dimiliki oleh keluarga Sulis sesuai harapan. Namun dengan pembayaran itu, Sulis menjadi merasa keberatan karena Prona tahun 2005 lalu adalah gratis. Uang itu telah dibayarkan kepada Kaur Umum Desa Wonosari, Gunadi, dengan bukti kwitansi.

Kades Pagak, Supanut bersama Kades Wonosari, Harman, saat dikonfirmasi mengatakan, pelaksanaan Prona tahun 2005 masih dilaksanakan oleh pejabat Kepala Desa lama. Pihaknya mengaku masih akan melakukan penelusuran dengan meminta penjelasan kepada sejumlah pihak dan panitia untuk mengetahui secara pasti kronologis pelaksanaan kegiatan Prona di Desa Wonosari, apakah pembuatan sertifikat milik keluarga Sulis itu melalui program Prona atau secara mandiri.

"Hari ini belum ada hasil. Pak Sulis masih akan berfikir dulu, dan saya baru tau karena Pak Sulis tidak lapor saya dulu tapi langsung ke Camat, jadi mungkin besuk jika ada mediasi lagi baru diketahui hasilnya," kata Supanut.

Sementara itu, Camat Ngombol, Nurfiana, belum bisa memberikan tanggapan terkait masalah itu, ia langsung pergi meninggalkan kantor usai mediasi. *