Polres Purworejo Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi

Motif utama komplotan ini murni faktor ekonomi demi mendapatkan uang secara instan. 

Polres Purworejo Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti memberikan keterangan pers. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang kerap beraksi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Komplotan terorganisasi ini diketahui melempar puluhan motor hasil curian mereka ke wilayah Provinsi Lampung.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti saat konferensi pers terkait sindikat curanmor lintas provinsi, Senin (29/6/2026), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian dua unit sepeda motor.

“Pencurian di sebuah rumah kos milik Sudaryoto di Desa Grantung Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo, Senin 27 April 2026 dini hari sekitar pukul 05:30,” ujarnya.

Menurutnya, kedua motor yang hilang merupakan milik mahasiswa yakni satu unit Honda putih bernopol P 2290 FJ milik Abigail Putra Nata Subianto (22), mahasiswa asal Situbondo,Jawa Timur, serta satu unit Honda hitam bernopol AB 3437 PO milik Arlina Cindy Lestari (18) milik mahasiswi asal Kulonprogo.

Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan satu tersangka utama berinisial TN (38), warga Kuningan Jawa Barat, pada Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 04:00. Saat ini, TN mendekam di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum.

Pembagian peran

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut dilakukan secara berkelompok dengan pembagian peran yang sangat rapi. Tersangka TN bertindak sebagai eksekutor bersama rekannya, Z (saat ini masih buron/DPO).

Sementara dua pelaku lain, R alias F dan YR, bertindak sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di tepi jalan raya. Dua nama terakhir saat ini sedang menjalani proses penyidikan terpisah di Polresta Magelang.

"Modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah menyasar garasi kos-kosan yang tidak terkunci pada dini hari sekitar pukul 04:05. Pelaku kemudian merusak kunci stang dan menghidupkan mesin motor korban menggunakan kunci T sebelum membawa kabur barang jarahan tersebut," kata Nana.

Lokasi kos-kosan di Desa Grantung ternyata sudah dua kali menjadi sasaran empuk komplotan tersebut, yakni pada Juli 2025 dan April 2026. Motor Honda Vario bernopol AD 4752 WE yang disita petugas dalam penangkapan ini merupakan hasil curian mereka di lokasi yang sama pada Juli 2025, yang kemudian dialihfungsikan menjadi sarana operasional untuk melancarkan aksi berikutnya.

Jaringan tersebut tergolong sangat produktif. Sebelum beraksi di Purworejo, mereka sempat menggasak tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota (Kecamatan Tempuran dan Salaman). Bahkan, seminggu setelah beraksi di Purworejo, kelompok ini kembali merajalela di wilayah Yogyakarta dan berhasil menggondol 5 unit sepeda motor.

Harga borongan

Seluruh motor hasil curian dari wilayah Purworejo dan Magelang dikumpulkan di rumah penadah berinisial JA di daerah Kemiri Purworejo. Total empat unit motor dari dua wilayah tersebut kemudian dijual ke Provinsi Lampung dengan harga borongan Rp 20 juta.

Untuk mengelabui petugas, motor-motor tersebut diangkut menggunakan mobil Gran Max bak terbuka yang dikendarai oleh S alias B (kini diproses di Polresta Yogyakarta).

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi rata. Para eksekutor dan joki masing-masing mendapatkan bagian Rp 3 juta, sedangkan kurir pengangkut mendapatkan bagian terbesar senilai Rp 8 juta. Motif utama komplotan ini murni faktor ekonomi untuk menguasai harta benda korban demi mendapatkan uang secara instan.

Selain menahan tersangka TN, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol AD 4752 WE sebagai kendaraan sarana kejahatan beserta satu set kunci T.

Atas perbuatannya, tersangka TN dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda materiil maksimal kategori V. (*)