Pemkab Sleman dan Kejati DIY Menjalin Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

Pidana Kerja Sosial adalah jenis pidana baru dalam KUHP Nasional yang berlaku 2026.

Pemkab Sleman dan Kejati DIY Menjalin Kerja Sama Pidana Kerja Sosial
Bupati Sleman Harda Kiswaya melakukan penandatanganan kerja sama disaksikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Jumat (19/12/2025). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan penandatanganan kerja sama bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam rangka peningkatan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, Jumat (19/12/2025), di Gedhong Pracimosono Kepatihan.

Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menandatangani kerja sama disaksikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kajati DIY I Gde Ngurah Sriada.

Gubernur DIY Sultan HB X menyampaikan hukum tidak hanya menegakkan keadilan secara prosedural tetapi juga mengupayakan pemulihan martabat manusia dan keteraturan sosial secara berkelanjutan.

Dia dalam kerangka pemikiran itulah penandatanganan MoU tentang pelaksanaan pidana sosial harus dimaknai sebagai langkah strategis yang menegaskan adilnya negara sebagai penegak keadilan yang manusiawi, terukur dan berorientasi pada kemanfaatan sosial jangka panjang.

Menandai pergeseran

“Transformasi ini sekaligus menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional dari orientasi retributif menuju pendekatan yang rehabilitatif, restoratif dan reintegratif,” kata Sultan.

Sementara itu, Kajati DIY I Gde Ngurah Sriada mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum, perlu peran penting pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai mitra strategis kejaksaan untuk menyediakan sarana dan prasarana serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayahnya.

“Melalui sinergi ini kita berharap implementasi pidana kerja sosial dapat menjadi contoh model nasional yang menunjukan bahwa pembaharuan dapat berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan dan budaya lokal. Kejati DIY berkomitmen mendukung penuh penerapan kebijakan ini, baik melalui pembinaan teknis jajaran kejaksaan negeri, pelaksanaan pengawasan pidana sosial, maupun koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah,” jelasnya.

Bupati Harda Kiswaya menyambut baik dan mendukung penuh kerja sama ini dalam upaya reformasi hukum. Dia berharap ke depan dengan peningkatan sinergi Pidana Kerja Sosial ini memberikan dampak positif bagi penegakan hukum.

Jenis baru

Harda menambahkan Pidana Kerja Sosial adalah jenis pidana baru dalam KUHP Nasional yang berlaku 2026, sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek untuk pelaku kejahatan ringan, fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi, di mana terpidana melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya berharap mudah-mudahan dengan kerjasama ini tujuan pembinaan hukum melalui Pidana Kerja Sosial di Sleman dapat berhasil dan berjalan lancar serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” katanya. (*)