Gelap, Jalan Daendels Rawan Kecelakaan

Gelap, Jalan Daendels Rawan Kecelakaan

KORANBERNAS.ID – Jalan Daendels yang melintasi wilayah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah dikenal rawan kecelakaan, terutama malam hari. Ini karena jalan tersebut gelap dan minim lampu penerangan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Dishub sudah memasang rambu-rambu peringatan jalan tersebut rawan kecelakaan,” ungkap AKP Marlin S Payu SH, Kasat Lantas Polres Purworejo.

Dalam konferensi pers Jumat (29/11/2019) di Polres setempat dia menyampaikan keterangan seputar kecelakan maut yang terjadi di ruas jalan itu, belum lama ini.

Seperti diketahui, bus Sugeng Rahayu tujuan Surabaya-Bandung mengalami kecelakaan di Jalan Daendels pada Rabu 13 November 2019 sekitar pukul 23:30. Empat orang meninggal dunia.

Kecelakaan itu terjadi di depan rumah Kepala desa Nampurejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Saat kejadian, bus Sugeng Rahayu yang dikemudikan Agus (38) menghindari sepeda motor yang mendadak berhenti di depannya.

Reflek sopir membanting stir ke kanan, namun naas bus mengalami slip kemudian menabrak pohon. Badan bus sampai berputar arah.

Dari arah berlawanan, muncul truk Nopol W-9073-A yang dikemudikan Kus Fendik (37) warga Desa Warujayeng RT 02 RW 04 Kecamatan Tanjung Anom  Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Di belakang truk melaju mobil Box nopol AG 8452 RH yang dikemudikan Bero (29) warga Desa Beji RT 01 RW 02 Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.

Akibat jarak yang terlalu dekat kecelakaan karambol itu tidak bisa dihindari.

Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Marlin S Payu SH, Jumat (29/11/2019)  menerangkan sopir bus melakukan pelanggaran.

"Seharusnya bus tersebut tidak melintas di Jalan Daendels melainkan melintas melalui Terminal Purworejo," ujar Marlin.

Sopir dinilai lalai menjalankan tugas, sampai berakibat korban luka-luka dan meninggal dunia.

Menurut Marlin, salah seorang penumpang yang meninggal dunia adalah rekan sejawatnya, sama-sama anggota polisi.

Korban bernama Agus Sukamto (38) anggota polisi berpangkat Bripka warga Desa Banjaran Wetan RT 03 RW 20 Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung Agung, yang sedang cuti selama 12 hari.

Sopir bus terancam hukuman 6 tahun penjara. “Dishub menyatakan bus tersebut layak jalan. Kondisi rem juga dinilai bagus. Namun lokasi kecelakaan memang gelap,” ujarnya. (sol)