Tak Bantu Siswa Saat Hanyut, Dua Pembina Pramuka Jadi Tersangka

Tak Bantu Siswa Saat Hanyut, Dua Pembina Pramuka Jadi Tersangka

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Dua orang dinaikkan statusnya sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Penetapan dua orang tersangka baru ini terkait pengembangan kasus hanyutnya pelajar SMPN 1 Turi Kabupaten Sleman saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai, Jumat (21/2/2020) sore, di aliran Kali Sempor Desa Donokerto Kecamatan Turi.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Polisi Yuliyanta kepada sejumlah media, Senin (24/2/2020) malam, mengungkapkan dua orang pembina Pramuka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial R dan DDS.

Tersangka R merupakan seorang guru sekaligus Pembina Pramuka, sementara tersangka DDS hanyalah seorang Pembina pramuka saja. Keduanya tidak membantu siswa saat mereka hanyut.

“DDS dan R pada kegiatan susur sungai, yang satu ada di lokasi sekolah, sebenarnya dia juga Ketua Gugus Depan di sekolah tersebut. Sedangkan yang satu, tidak ada di sungai tetapi menunggu di tempat finish,” ujarnya.

Penetapan dua orang tersangka baru itu berdasarkan pengembangan kasus. Sebelumnya, polisi memeriksa total 22 saksi. “Mulai (Senin) siang sudah dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Jadi sampai saat ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Yuliyanta di Mapolda DIY.

Dia menegaskan, pada Senin siang dua tersangka yang telah ditahan di Mapolres Sleman bersikap kooperatif. Penyidik menganggap sudah cukup bukti dilakukan penahanan.

Tiga dari tujuh orang Pembina pramuka telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden yang merenggut nyawa 10 orang pelajar itu. “Penyidik sudah menyatakan cukup. Alat bukti, petunjuk dan sebagainya dianggap cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” paparnya.

Total ada tujuh orang Pembina Pramuka pada kegiatan susur sungai yang berlangsung Jumat sore dan diikuti 249 orang siswa. Puluhan anggota penggalang Pramuka, pelajar SMPN 1 Turi sempat tersapu banjir luapan Kali Sempor yang datang tiba-tiba dari arah lereng Merapi.

Sepuluh pelajar putri yang hanyut dinyatakan meninggal setelah tim gabungan melakukan proses pencarian selama dua hari. “Pasal yang diterapkan adalah pasal 359 dan 360 KUHP untuk keduanya,” tandas Yuli. (sol)