Dua Wartawan Ikut Jadi Saksi Kasus KAS
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Penyidik dari Polda Jawa Tengah (Jateng), memanggil dua wartawan masing-masing Edi Suyana (Ketua Pewarta Purworejo) dan Hery Priyantono (Biro Hukum Pewarta Purworejo).
Keduanya dipanggil Kanit 1 Subdit 1 Kemnak Polda Jateng, Kompol Abdillah, sebagai upaya mengungkap kasus yang melibatkan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad (KAS).
Keduanya dimintai keterangan, berkait dengan alur serta kronologi hingga pemberitaan terkait dengan heboh kemunculan Keraton Agung Sejagad (KAS), di Mapolres Purworejo, Selasa (21/1/2020) pagi tadi.
“Kami datang untuk memenuhi undangan Penyidik Polda Jateng untuk dimintai keterangan berkait dengan kronologis dan berita sejumlah media di Purworejo tentang KAS,” ucap Hery.
Menurutnya, pemanggilan wartawan ini terkait dengan upaya polisi untuk membuktikan salah satu pasal yang disangkakan terhadap dua tokoh utama yakni Raja dan ratu KAS. Yakni Pasal 4 UU No 1/1946, tentang Berita Bohong atau membuat keonaran ataupun penipuan yang dilakukan oleh tersangka R Toto Santoso.
Keduanya diperiksa selama 8 jam, dimulai dari pukul 08-00 dan baru berakhir pukul 16.00 WIB.
Mereka juga menyerahkan barang bukti berupa satu cover pres rilis, 3 lembaran pres rilis, sebuah PIN keraton dan bukti screen shot undangan dari pihak KAS yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Kanit 1 Subdit 1 Kemnak Polda Jateng, Kompol Abdillah menjelaskan bahwa pihaknya perlu memanggil wartawan menjadi saksi untuk melengkapi berkas.
“Berita hebohnya kemunculan KAS kan karena wartawan. Dan berita media online adalah media pertama yang memuat berita KAS. Jadi kami perlu tahu alur dan kronologi kemunculan berita KAS,” beber Abdillah.(SM)