DPRD Jateng Merespons Positif Kinerja Disdukcapil Mengolah Update Data Penduduk

DPRD Jateng Merespons Positif Kinerja Disdukcapil Mengolah Update Data Penduduk

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- DPRD Jawa Tengah (Jateng) merespons positif kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada setiap kabupaten/kota yang memiliki wewenang mengolah dan meng-update data penduduk di wilayahnya.

“Berdasarkan data kependudukan yang valid itu, maka tersaji jumlah aktual dan faktual mengenai penduduk di daerah," ungkap Masruhan Samsurie, anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Selasa (15/2/2022), di ruang kerjanya.

Terkait pentingnya data kependudukan dan pelayanan administrasi bagi masyarakat, sebelumnya legislatif telah melakukan dialog dengan lembaga terkait.

Masruhan Samsurie sebagai salah seorang pembicara mengakui kinerja pelayanan Disdukcapil pada masing-masing kabupaten/kota sudah cukup baik.

Kondisi itu ditunjukkan dengan pelayanan yang telah dilaksanakan di loket pelayanan ataupun secara online untuk menghindari praktik percaloan.

Pelayanan yang baik tersebut dapat terlaksana didukung sikap aktif dari masyarakat yang sudah sadar mengenai pentingnya administrasi kependudukan (adminduk).

“Menurut hasil pantauan kami ke Disdukcapil beberapa kabupaten dan kota sudah baik. Kami melihat pelayanan dilaksanakan langsung di loket pelayanan atau tanpa calo. Itu merupakan hal yang baik," tambahnya.

Selain itu, masyarakat juga sudah banyak yang bersedia melaporkan peristiwa kependudukan kepada Disdukcapil setempat. Contohnya kelahiran dan kematian. Masyarakat sudah banyak yang aktif melaporkannya secara langsung.

Pada sisi lain, dia mengingatkan masyarakat mengenai salah satu hal paling krusial sebagai upaya mencegah penyalahgunaan data pribadi. Hindari memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pihak lain jika bukan urusan penting.

Dia mengakui, ada beragam penyalahgunaan data bisa dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya,  akses perbankan atau keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan rekening pribadi hingga pengajuan kartu kredit.

"Masyarakat perlu bijaksana untuk tidak membagikan identitas data diri secara cuma-cuma kepada siapa saja, harus tetap cek dan recek," tambahnya.

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Masruhan Samsurie. (istimewa/dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Peristiwa kependudukan

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Soleh selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Batang menyatakan pihaknya merupakan lembaga yang memiliki wewenang mencatat kejadian kependudukan.

Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah peristiwa yang mengakibatkan perubahan data jumlah penduduk pada suatu daerah tertentu, contohnya yaitu kematian dan kelahiran.

Dalam praktiknya, Disdukcapil akan mencatat peristiwa kependudukan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian di-update ke database pusat.

“Kami sebagai lembaga pemerintahan memiliki tugas dan wewenang mencatat setiap peristiwa kependudukan yang terjadi di masyarakat," jelasnya.

Adapun yang berkewajiban melaporkan peristiwa kematian penduduk di masyarakat adalah ketua Rukun Tetangga (RT), sedangkan untuk kelahiran yaitu masyarakat itu sendiri.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Batang, Muhammad Soleh. (istimewa/dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Salah seorang perangkat desa, Wahyudi, mengakui pentingnya  peran dan kerja sama dengan penduduk setempat pada suatu wilayah dalam peristiwa kependudukan terjadi.

Dia mengakui masih ada beberapa kendala yang dihadapi di lapangan. “Peran perangkat desa dalam pencatatan kependudukan di Desa Keteleng selama ini dilakukan cukup baik, sebagai hasil kerja sama dengan masyarakat," jelas Wahyudi, Kepala Desa Keteleng Kecamatan Blado Kabupaten Batang.

Dia tidak menyangkal masih terdapat beberapa kasus di mana ada masyarakat masih terlambat melaporkan peristiwa kependudukan, khususnya kematian.

"Ketua RT biasanya melaporkan peristiwa kematian yang terjadi di masyarakat satu minggu setelah peristiwa tersebut,” kata Wahyudi.

Kepala Desa Keteleng Kecamatan Blado Kabupaten Batang, Wahyudi. (istimewa/dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Hal itu menjadi salah satu kendala pendataan. Bahkan ada yang sampai dua minggu baru melaporkan dengan alasan mengumpulkan dulu peristiwa kependudukan yang terjadi di lingkungan RT.

"Nah, itu yang menyebabkan kami sebagai perangkat desa yang terkesan terlambat saat melaporkan peristiwa kependudukan khususnya kematian,” katanya.

Dia berharap ke depan masing-masing Ketua RT segera mungkin melaporkannya ke perangkat desa tanpa harus menunggu dalam kurun waktu tertentu. Dengan begitu, bisa mempercepat laporan ke Disdukcapil kabupaten. (adv-anf)