Warga Miskin Wajib Diakomodir, Padat Karya Dimulai 20 Maret

Warga Miskin Wajib Diakomodir, Padat Karya Dimulai 20 Maret

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti MPA, mengatakan tujuan digulirkannya program padat karya salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan.

Sebab dalam bekerja, kelompok akan mendapat upah atau Hari Orang Kerja (HOK). Besaran upah sudah ditetapkan, anggota sebesar Rp 70.000, tukang Rp 80.000 dan ketua kelompok Rp 90.000 setiap harinya.

Proyek akan dilaksanakan mulai 20 Maret 2023 dan berakhir 12 April untuk yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD DIY atau selama 20 hari. Padat karya yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Bantul akan berakhir 13 April 2023 atau lama pengerjaan 21 hari.

"Karena salah satu tujuan padat karya adalah peningkatan kesejahteraan, maka mereka yang terlibat wajib ada warga miskinnya. Sekaligus ini memberikan lapangan pekerjaan kendati sifatnya sementara," kata Istirul saat Rapat Koordinasi Pengawas Lapangan (PL) proyek padat karya di Gedung Induk Kompleks Pemda Parasamya Bantul, Rabu (22/2/2023) siang.

Mengingat program ini ada penekanan untuk membantu warga miskin, maka sejak perencanaan ataupun proses tahapan harus memasukkan warga miskin dalam kelompok masyarakat (pokmas) yang mengerjakan proyek.

"Kita menggunakan data kemiskinan terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Kita komunikasi dengan ketua kelompok ataupun dukuh di wilayah yang mendapat program agar data warga miskin yang sudah by name ini diakomodir," katanya.

Diharapkan, dengan pelibatan warga miskin, akan membantu pemenuhan kebutuhan hidup mereka. Apalagi HOK dibayarkan saat Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, di mana kebutuhan juga akan meningkat.

"Saya juga punya harapan, daerah yang mendapat program padat karya ekonomi lokalnya akan mampu digerakkan. Warung-warung bisa dipayoni, karena memang ini multiplier effect-nya besar. Selain juga transportasi masyarakat akan lebih lancar," katanya.

Terkait koordinasi PL, ini dilakukan agar semua PL memiliki persepsi yang sama. Sebab PL adalah kepanjangan dinas.

"Seorang petugas lapangan harus menguasai dan mengarahkan agar pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dan sesuai spesifikasinya," lanjut Tirul.

PL juga harus tertib dalam pelaporan atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). “SPJ harus dikoordinasikan dengan kelompok, sebelum ditandatangani, tolong namanya diteliti dulu,” tambahnya.

Begitu SPJ selesai, tahapan selanjutnya adalah pentransferan HOK melalui rekening salah satu nama di kelompok tersebut. (adv)