DPRD Jateng Berharap TPST Magelang Mampu Menunjang Perkonomian Warga

Komisi D DPRD Jateng bertemu DLH Kota Magelang untuk mengetahui perkembangan dari pembangunan TPST Regional Magelang.

DPRD Jateng Berharap TPST Magelang Mampu Menunjang Perkonomian Warga
Komisi D DPRD Jateng melaksanakan kunjungan kerja ke DLH Kota Magelang. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- DPRD Jawa Tengah (Jateng) berharap pembangunan  Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Regional Magelang dapat memberikan andil terhadap perekonomian masyarakat sekitarnya.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Arifin Mustofa, saat kunjungan kerja meninjau proses persiapan pembangunan TPST Magelang baru-baru ini.

DPRD Jateng sangat mendukung pembangunan TPST Regional Magelang karena sangat bermanfaat bagi warga.

“Harapannya sampah yang dibuang ke TPST itu masih bisa dipilah lagi menjadi sampah organik dan nonorganik dan itu bisa menghasilkan uang, sehingga berdaya secara ekonomi bagi warga,” ujar Arifin Mustofa pada kunjungan kerja di TPST Magelang.

Komisi D DPRD Jateng bertemu dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang untuk mengetahui perkembangan dari pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Regional Magelang. Pembangunan TPST untuk menampung sampah domestik dari warga di Kota maupun Kabupaten Magelang.

Kunjungan kerja Komisi D DPRD Jateng ke DLH Kota Magelang. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Pada kunjungan tersebut, Arifin Mustofa yang memimpin rombongan Komisi D DPRD Jateng didampingi Ninik Damiyanti selaku Kepala Bidang Pengelola Sampah, Limbah B3 Kantor DLHK Jateng.

Kepala DLH Kota Magelang, Makhmud Yunus, mengungkapkan bahwa TPST Regional Magelang akan dibangun pada lahan seluas 15,54 hektar, berada di Desa Gandusari dan Rejosari, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

“Rencana pembangunan fisik akan dilakukan pada 2025. Diharapkan pada tahun 2026 ditargetkan sudah dilakukan operasional TPST,” kata Makhmud.

Ia menjelaskan untuk proyek pembangunan TPST Magelang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertanggung jawab terhadap pengadaan lahan dan akses pendukung. Sedangkan untuk pembangunan jalan menuju TPST Magelang, lanjutnya, akan direalisasikan oleh Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya.

Makhmud Yunus menambahkan untuk saat ini Kota dan Kabupaten Magelang membutuhkan tempat pembuangan sampah yang baru. Sebab, tempat yang lama yakni TPS Banyu Urip kondisinya sudah penuh. Karena itulah pembangunan TPST Regional Magelang yang baru sangat bermanfaat bagi warga Magelang.

Sangat dibutuhkan

Kepala Bidang Pengelola Sampah, Limbah B3 Jateng, Ninik Damiyanti,  menjelaskan tempat pembuangan sampah yang baru di Magelang sudah sangat dibutuhkan.

Berhubung dua daerah ini yaitu Kota Magelang dan Kabupaten Magelang membutuhkannya, maka Pemprov Jateng berencana membantu pembuatan TPST Regional Magelang yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR.

“Upaya yang diharapkan yaitu dengan merencanakan pembuangan sampah yang akan dikelola TPST Regional Magelang,” jelasnya.

Untuk Kota Magelang, kata Ninik, daya tampung sampah sebesar 85 ton per hari, sedangkan di Kabupaten Magelang daya tampungnya mencapai 200 ton per hari. “Jadi total pembuangan sampah ke TPST Regional Magelang sekitar 300 ton per hari,” ujar Ninik Damiyanti selaku Kepala Bidang Pengelola Sampah, Limbah B3. (adv/anf)