Desa Wonokromo Kantongi SK 23 Penerima BSPS, Sebagian Calon Gugur Saat Verifikasi
Sebanyak 23 warga Desa Wonokromo, Kebumen, ditetapkan sebagai penerima Program BSPS 2026. Meski memperoleh dana stimulan Rp20 juta per keluarga, penerima mengaku bantuan tersebut belum cukup untuk menyelesaikan rehabilitasi rumah hingga layak huni.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Sebanyak 23 keluarga di Desa Wonokromo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai penerima manfaat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Masing-masing penerima memperoleh dana stimulan sebesar Rp20 juta.
"Ada 17 KPM yang sudah keluar SK dari Kementerian PKP tertanggal 29 Juni 2026," kata Sekretaris Desa Wonokromo, Slamet Riyadi, Jumat (17/7/2026).
Slamet menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP yang diterima pemerintah desa, total terdapat 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rinciannya, enam KPM merupakan penerima tahap I, sedangkan 17 KPM lainnya masuk tahap II.
Pada tahap I, semula terdapat 15 calon penerima yang diusulkan. Namun, setelah melalui proses verifikasi oleh pendamping program dari Kementerian PKP, hanya enam KPM yang dinyatakan memenuhi syarat.
Sembilan calon penerima lainnya dinyatakan tidak lolos karena berbagai alasan, di antaranya belum siap memenuhi unsur swadaya, adanya anggota keluarga yang meninggal dunia, hingga pertimbangan budaya karena tidak ingin membangun rumah sebelum berganti tahun dalam kalender Jawa.
Untuk tahap II, sebanyak 17 calon penerima kembali menjalani proses verifikasi yang didampingi pendamping Kementerian PKP bersama kepala dusun. Seluruhnya dinyatakan lolos dan telah ditetapkan sebagai penerima manfaat melalui SK kementerian.
Salah seorang penerima manfaat tahap I, Murwidi, mengaku dana stimulan Rp20 juta belum cukup untuk menyelesaikan rehabilitasi rumah hingga benar-benar layak huni.
"Dana Rp17,5 juta habis untuk membeli material bangunan, sedangkan Rp2,5 juta digunakan untuk biaya tenaga kerja. Saya juga tidak bisa menghitung berapa bantuan dari anak saya," ujarnya.
Menurut Murwidi, biaya tukang dan pembantu tukang, termasuk konsumsi, sedikitnya mencapai Rp200 ribu per hari. Sementara proses membongkar rumah lama hingga membangun kembali sesuai standar konstruksi Kementerian PKP tidak dapat diselesaikan hanya dalam waktu 20 hari dengan dua orang pekerja.
Akibat keterbatasan dana, pembangunan rumahnya sementara dihentikan meski belum seluruhnya rampung. Rumah tersebut masih belum memiliki kamar mandi dan fasilitas sanitasi yang memenuhi standar kesehatan lingkungan. Bagian depan rumah baru selesai diplester dan dicat, sedangkan lantainya masih berupa floor kasar. (*)
Nanang W Hartono
