Solusi Cepat Pascabencana! Menteri Nusron Pastikan Lahan Huntap di Sumatera Siap Pakai
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pastikan kesiapan lahan Huntap dan Huntara bagi korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Harapan baru muncul bagi masyarakat terdampak bencana di Pulau Sumatera. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) telah siap sepenuhnya. Kepastian ini menjadi angin segar bagi upaya pemulihan pascabencana yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/01/2026), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjamin bahwa ketersediaan tanah di wilayah terdampak seperti Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat bukan lagi menjadi kendala.
Ribuan Hektar Lahan Disiagakan
Menteri Nusron memaparkan hasil identifikasi potensi lahan yang sangat luas dan strategis untuk merelokasi warga ke zona aman:
- Provinsi Aceh: Tersedia potensi lahan dari 52 HGU seluas 81.551 hektare. Menariknya, terdapat 80.047 hektare tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar serta eks HGU yang siap digunakan.
- Sumatera Utara: Teridentifikasi 18 bidang HGU dengan total luas 24.418 hektare, termasuk lahan yang masa berlakunya telah berakhir.
- Sumatera Barat: Disiapkan potensi lahan dari 33 HGU seluas 88.405 hektare, di mana sebagian besar telah berstatus tanah terlantar.
“Artinya, seandainya nanti untuk Huntap ingin menggunakan eks HGU maupun HGU yang jaraknya hanya 1 kilometer dari lokasi asal (zona aman), kita sudah siapkan,” tegas Menteri Nusron.
Mekanisme Cerdas: Lindungi Aset Negara, Beri Hak Rakyat
Salah satu poin penting dalam strategi Kementerian ATR/BPN adalah fleksibilitas mekanisme perolehan tanah. Lahan bisa bersumber dari tanah hak pakai Pemda, HGU BUMN, tanah adat, hingga tanah terlantar milik swasta.
Untuk pendaftaran tanahnya, pemerintah menawarkan skema yang saling menguntungkan. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah daerah akan memegang Hak Pengelolaan (HPL), sementara warga mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atasnya.
“Dengan skema ini, masyarakat punya kepastian tempat tinggal, namun aset BUMN atau negara tidak hilang. Jika ingin Sertifikat Hak Milik (SHM), maka akan diarahkan melalui rezim Reforma Agraria,” jelas Nusron.
Peran Strategis Satgas Pascabencana
Kementerian ATR/BPN kini tergabung dalam Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang dipimpin Menteri Dalam Negeri. Dalam satgas ini, ATR/BPN berperan vital dalam:
- Menjamin kepastian hukum tanah di lokasi relokasi.
- Mendukung penetapan lokasi yang benar-benar aman dari risiko bencana.
- Mempercepat pelepasan tanah agar pembangunan fisik bisa segera dimulai.
Dengan kesiapan lahan yang matang dan koordinasi lintas sektor yang kuat, pemerintah optimis pembangunan hunian bagi korban bencana di Sumatera dapat dilakukan secara cepat tanpa terhambat masalah sengketa lahan di kemudian hari. (*)
Siaran Pers
