Kredit Lunas Tapi Sertifikat Masih Nyangkut? Begini Cara Urus Roya di BPN Bantul, Cuma Sehari
Sudah lunas KPR tapi belum urus Roya? Simak cara mudah urus Roya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Cuma sehari jadi dengan biaya resmi Rp50 ribu
KORANBERNAS.ID, BANTUL – Banyak nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau debitur bank yang bernapas lega setelah cicilan mereka dinyatakan lunas. Namun, tahukah Anda? Lunas finansial tidak berarti sertifikat tanah Anda otomatis "bersih". Masih ada satu langkah krusial yang sering terlupakan, yaitu mengurus Roya.
Di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bantul, proses penghapusan beban jaminan ini ternyata sangat cepat dan mudah. Bahkan, jika dilakukan secara elektronik, prosesnya bisa rampung hanya dalam hitungan jam.
Mengapa Roya Itu Wajib? Banyak masyarakat mengira catatan Hak Tanggungan (jaminan bank) pada sertifikat akan hilang dengan sendirinya setelah pelunasan. Faktanya, tanpa proses Roya, sertifikat Anda secara administrasi masih dianggap sebagai jaminan utang.
Jika catatan ini tidak segera dihapus, Anda akan menghadapi kendala besar di kemudian hari, terutama saat tanah akan dijual, diwariskan, atau ingin dijadikan agunan kembali. Roya adalah prosedur administratif untuk mengembalikan status sertifikat tanah agar bebas murni dari beban jaminan.
Roya Elektronik: Solusi Cepat Satu Hari Jadi
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Bantul, Budi Wibowo, mengungkapkan bahwa saat ini teknologi telah memangkas birokrasi pengurusan jaminan tanah.
“Untuk Roya Elektronik, masyarakat sebenarnya tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan karena prosesnya diajukan langsung oleh pihak bank secara sistem. Proses ini sangat cepat, bisa selesai dalam waktu satu hari saja,” jelas Budi Wibowo.
Namun, bagi masyarakat yang ingin mengurus secara mandiri atau jika bank belum menggunakan sistem elektronik, layanan Roya Manual tetap tersedia. “Untuk manual, pemohon cukup datang ke Kantor Pertanahan Bantul. Waktu penyelesaiannya pun tetap singkat, paling lama tiga hari kerja,” tambahnya.
Syarat dan Biaya: Murah dan Transparan
Bagi Anda yang ingin mengurus Roya manual, pastikan membawa dokumen berikut ke loket pelayanan BPN Bantul:
- Sertifikat Asli Hak Atas Tanah.
- Sertifikat Hak Tanggungan.
- Surat Roya/Surat Keterangan Lunas dari Bank/Lembaga Keuangan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Formulir permohonan yang tersedia di loket.
Mengenai biaya, masyarakat tidak perlu khawatir akan pungutan liar. Sesuai PP No. 128 Tahun 2015, biaya resmi (PNBP) untuk pengurusan Roya hanya sebesar Rp50.000 per sertifikat.
Pastikan Hukum Sertifikat Anda Aman
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Dengan biaya yang sangat terjangkau dan waktu pengerjaan yang singkat, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk menunda pengurusan Roya.
“Segera bersihkan status sertifikat tanah Anda agar memiliki kepastian hukum penuh dan siap digunakan untuk kebutuhan di masa depan. Ingat, lunas cicilan baru setengah jalan, lunas Roya baru aman,” pungkas Budi. (*)
Siaran Pers
