Dinas Perhubungan Bantul Selalu Pastikan Keselamatan Pengendara

Banyaknya rambu jika tidak ditunjang dengan perilaku pengendara yang baik, maka hasilnya tidak akan maksimal.

Dinas Perhubungan Bantul Selalu Pastikan Keselamatan Pengendara

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul bekerja secara maksimal untuk selalu memastikan semua Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) berfungsi dengan baik. Apabila ada yang sekiranya tidak berfungsi maksimal akan dilakukan revitalisasi.

Rambu lalu lintas juga harus dipastikan bisa terbaca secara jelas oleh pengendara ataupun pengguna jalan. Saat ada penghalang seperti spanduk atau pamflet yang menutup posisi rambu lalu lintas, secepatnya dibersihkan.

Namun demikian jika ternyata masyarakat masih menemukan gangguan terkait APILL dan rambu lalu lintas bisa melaporkan ke Dinas Perhubungan Bantul pada  nomor hotline 0811310313 (24 jam).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bantul, Irawan Kurnianto S STP di kantornya Komplek Pemda II Manding, Selasa (3/3/2026), menyampaikan pihaknya secara berkala terus melakukan patroli dan pengecekan agar APILL dan rambu lalu lintas dalam kondisi baik. “APILL di Kabupaten Bantul yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten ada 18 titik,” ungkapnya.

Perawatan rambu lalu lintas oleh Petugas Dinas Perhubungan Bantul. (istimewa)

Yaitu, Pertigaan Tembi, Perempatan Bakulan, Perempatan PGRI Sonosewu, Perempatan Paseban, Perempatan Jonggrangan, Perempatan BPN Manding, Perempatan Bangunjiwo, Perempatan Sudimoro, Perempatan Jetis, Perempatan Jodog, Perempatan Barongan, Perempatan Sumberagung, Perempatan Ringinharjo, Perempatan Jetak, Perempatan Tajeman, Proliman Bejen, Perempatan Gose dan Kweden.

“Jika ada lampu APILL di luar kewenangan kami, misalnya kewenangan provinsi  dan mengalami gangguan, maka akan kami laporkan ke sana,” katanya.

Melihat volume kendaraan yang terus bertambah, menurut Irawan, jumlah APILL perlu ditambah. Setidaknya saat ini sudah ada dua titik yang diusulkan pada awal tahun 2026 yakni Pertigaan Ganjuran Jalan Samas serta Pertigaan Kantor Pos Pleret.

Adapun pertimbangan pengusulan titik APILL baru yaitu volume lalu lintas yang memasuki persimpangan rata-rata di atas 750 kendaraan per jam selama 8 jam, waktu menunggu rata-rata kendaraan di persimpangan di atas 30 detik dan rata-rata jumlah pejalan kaki yang melintasi persimpangan di atas 175 pejalan kaki per jam selama 8 jam per hari.

Kegiatan KTL di depan SD Bakulan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Bantul. (istimewa)

“Ketika syarat tadi telah terpenuhi kita ajukan untuk penambahan APILL agar meningkatkan keselamatan di ruas tersebut,” katanya.

Selain itu, Dinas Perhubungan Bantul pada hari Senin-Kamis juga melakukan Kampanye Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kawasan Tertib Lalu Lintas. Untuk lingkungan sekolah pada pukul 06:30 - 07:30 dan kawasan perkantoran pukul 07:00 - 07:45.

Lokasi KTL di antaranya Pemda Parasamya, Pemda II Manding, SDN Bakulan, Simpang Tiga Korpri, Pertigaan SMAN 3 Bantul dan SDU Aisyiyah.

Menurut Irawan Kurnianto, langkah ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi rambu lalu lintas serta berkendara dengan aman. “Termasuk perlengkapannya seperti helm bagi roda dua dan menggunakan sabuk keselamatan untuk roda empat,” kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi SE MM. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

Dishub Bantul juga memiliki program kegiatan pengenalan SALUD TENAN (Sadar Lalu Lintas Anak Usia Dini Untuk Keselamatan. Kegiatan ini berupa sosialisasi kepada anak usia dini tentang keselamatan lalu lintas dan pengenalan rambu jalan.

Harapannya terbangun kesadaran sejak dini pada anak dan saat nantinya mereka sudah boleh berkendara, akan menjadi pengguna jalan yang bijak dan tertib.

Dalam program ini para petugas dari Dishub Bantul berkeliling dari PAUD atau TK satu ke PAUD/TK yang lain untuk melakukan kampanye di depan anak-anak. Tentu dengan cara yang menyenangkan dan bahasa yang mudah dipahami oleh mereka.

Kasie Pengendalian,Operasional Lalu Lintas dan Pengendalian Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Andri Kumsiarno SH, menambahkan angka kecelakaan lalu lintas di Bantul pada tahun 2025 melibatkan 2.869 orang dengan korban meninggal 153 orang.

Tabel usia korban kecelakaan di Kabupaten Bantul. (istimewa)

Korban didominasi usia produktif (15 tahun - 39 tahun) dengan dominasi jenis kelamin laki-laki. Hal ini berdampak pada produktivitas dan ekonomi. Untuk jenjang pendidikan korban terbanyak SMA/sederajat mencapai 2.527 orang. Kombinasi pendidikan menengah dengan pekerjaan mobilitas tinggi menjadi profil risiko dominan pada kecelakaan.

Akibat kecelakaan, kerugian secara materi mencapai Rp 1,26 miliar. “Salah satu penyebab kecelakaan adalah melanggar rambu lalu lintas. Itu membawa petaka serta berbahaya bagi diri sendiri ataupun orang lain,” kata Andri.

Pelanggaran yang ditemukan di lapangan di antaranya pengendara langsung belok kiri. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” (UU LLAJ) pasal 112 ayat 3 berbunyi “Pengendara dilarang langsung belok kiri kecuali terdapat rambu lalu lintas atau APILL khusus yang memperbolehkan”.

Pelanggaran lainnya adalah perilaku melanggar batas kecepatan dalam berkendara, melewati dan melanggar marka jalan, kurang berhati-hati dan melanggar aturan seperti menerobos lampu merah.

Data korban meninggal dan luka-luka akibat kecelakaan di Kabupaten Bantul. (istimewa)

Ada beberapa strategi teknis menurunkan kecelakaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Bantul. Pertama, pada Jalan Kabupaten dan Geometrik Rawan dengan target menurunkan konflik dan kecepatan pada ruas berisiko tinggi.

Caranya adalah melakukan Audit Keselamatan Jalan (RSA) prioritas, Traffic calming: speed table, chicane, optical speed reduction dan Penataan akses (akses keluar-masuk). Target lokasi meliputi jalan kabupaten, persimpangan tidak bersinyal serta, ruas jalan lurus panjang.

Kedua, terkait Kecepatan dan Perilaku Pengemudi dengan target perlunya mengendalikan kecepatan operasi dan kepatuhan. Adapun caranya Speed management berbasis fungsi jalan, Penegakan hukum khususnya pada  jam puncak dan lokasi black spot serta pemasangan rambu dan marka berbasis risiko, bukan formalitas.

Ketiga, Sepeda Motor (Vulnerable Road Users) dengan target menurunkan fatalitas pengguna roda dua. Adapun caranya ada marka dan jalur prioritas motor (low-cost treatment), Permukaan jalan anti-slip di tikungan, Delineator dan median fleksibel.

Data kecelakaan di Bantul berdasarkan jenis kendaraan. (istimewa) 

Keempat, Visibilitas dan Keselamatan Malam dengan target meningkatkan kualitas visual jalan. Adapun langkahnya melalui Peningkatan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada lokasi rawan, Marka thermoplastik reflektif dan Rambu peringatan berbasis konflik.

Kelima, Penguatan Sistem (Governance) untuk keberlanjutan penurunan kecelakaan. Langkahnya Database kecelakaan terintegrasi GIS (Geographic Information System), Penilaian kinerja keselamatan tahunan dan Integrasi keselamatan dalam perencanaan jalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi SE MM, berharap seluruh masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas dan rambu yang ada. Sebab banyaknya rambu jika tidak ditunjang dengan perilaku pengendara yang baik, maka hasilnya tidak akan maksimal.

“Terkait segala persiapan lebaran kami beberapa waktu lalu mendampingi live tiktok dengan Pak Wakil Bupati (Wabup) terkait keselamatan berlalu lintas dan juga persiapan Idul Fitri,” kata Singgih. Dia berharap dengan tersedianya rambu yang memadai serta perilaku berkendara yang baik, maka angka keselamatan berkendara meningkat. (adv)