Komisi D DPRD Bantul Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

Komisi D DPRD Bantul Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Lebih dari dua tahun pandemi Covid-19 menghantam berbagai sendi kehidupan, termasuk sektor pendidikan tidak bisa berjalan maksimal. Pembelajaran  harus dilakukan secara daring atau online.

Saat ini, dilakukan pelonggaran dan pembelajaran secara tatap muka. Kebijakan itu disambut baik oleh jajaran Komisi D DPRD Bantul. Diharapkan dengan pembelajaran tatap muka (PTM) maka transfer ilmu kepada siswa bisa secara maksimal. Berbagai ketertinggalan yang terjadi selama pembelajaran secara daring diharapkan bisa terkejar.

“Kami dari DPRD Bantul tentu memberikan support agar pendidikan pulih dan  mutu atau kualitas pendidikan di Kabupaten Bantul bisa meningkat, kendati dua tahun terakhir sempat  terkena badai pandemi,” kata Suratman, Ketua Komisi D DPRD Bantul, kepada koranbernas.id di kantornya, Rabu (28/9/2022).

Ketua Komisi D DPRD Bantul, Suratman. (istimewa)

Adapun bentuk support dari lembaga legislatif adalah dengan terjun langsung melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Bantul. Langkah ini dimaksudkan untuk menyerap aspirasi warga sekolah tentang  kendala yang dihadapi mereka, serta  melihat langsung kebutuhan apa yang harus terpenuhi agar kegiatan belajar mengajar (KBM) bisa terlaksana dengan maksimal.

Selain itu, sesuai dengan salah satu fungsi dari DPRD Bantul yakni budgeting atau fungsi anggaran, mereka juga mengalokasikan anggaran yang besar pada sektor pendidikan. Sesuai dengan namanya, fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah. Hal ini dilaksanakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Komisi D DPRD Bantul melakukan kunjungan ke sekolah di Bantul. (istimewa)

Disebutkan, dari APBD Bantul 2022, alokasi anggaran yang terkait dengan pendidikan sebesar Rp 96 miliar atau kisaran 20 persen. ”Hal itu sesuai dengan amanah undang-undang,” katanya.

Yaitu, tertuang di dalam Pasal 31 Ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, yang mengamanatkan bahwa pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen, baik alokasi melalui intervensi APBN ataupun APBD. Pendidikan menjadi hal utama bagi tiap insan, termasuk juga sebagai tolak ukur berkualitasnya SDM terhadap suatu negara.

Anggaran  tersebut selanjutnya untuk Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda), insentif Guru Tidak tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT) sekolah negeri ataupun swasta yang menjadi ranah kewenangan Pemkab Bantul. Selain itu, juga untuk kepentingan lain yang terkait pendidikan.

Komisi D DPRD Bantul meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah. (istimewa) 

Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Isdarmoko MPd MM Par,  mengizinkan semua sekolah dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) penuh atau 100 persen. Tentu karena virus Corona masih ada, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Total tahun ajaran 2022/2023 jumlah siswa yang berada di bawah naungan Disdikpora Bantul mulai PAUD/TK hingga SMP ada  38.719 siswa. Rincianya untuk TK sejumlah 14.115 siswa, jenjang SD 11.923 siswa dan 12.681 siswa untuk jenjang SMP. (adv)