PSLH UGM Memperkuat Pengelolaan Lingkungan Kabupaten Ketapang

PSLH UGM memberikan beberapa penekanan pada isu-isu pembangunan berkelanjutan yang perlu diakomodir di dalam RPJMD Kabupaten Ketapang 2025-2029.

PSLH UGM Memperkuat Pengelolaan Lingkungan Kabupaten Ketapang
Validasi KLHS - RPJMD Kabupaten Ketapang Tahun 2025 – 2029 hasil kerja sama PSLH UGM dengan Pemkab Ketapang. (dok.PSLH UGM)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM) menegaskan komitmennya mewujudkan cita-cita Sustainable Development Goals (SDG’s) ke-17 yaitu Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

Kali ini, komitmen itu direalisasikan dengan cara menjadi fasilitator Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyusun dokumen penataan lingkungan, salah satunya adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Ini sekaligus sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

Tim dari PSLH UGM terdiri Ahsan Nurhadi M Eng dan Rahula Hangga Nurhendro S Si secara intens selama beberapa bulan mendampingi jajaran Pemkab menyusun KLHS Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ketapang Tahun 2025 - 2029.

Ahsan Nurhadi di kantornya pekan lalu menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ketapang Tahun 2015-2035, kabupaten yang terdiri 20 kecamatan, 9 kelurahan, dan 253 desa dengan luas wilayah terbesar di Provinsi Kalbar (31.588 km2) itu memiliki 35 hutan lindung.

Diketahui, kawasan hutan terluas di Kabupaten Ketapang adalah Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 627.356 Ha dan Hutan Produksi (HP) seluas 592.765 Ha. Sedangkan hutan lindung seluas 294.349 Ha, cagar alam seluas 147.893 Ha dan taman nasional seluas 22.038 Ha.

Kantor Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. (dok.PSLH UGM)

Terdapat pula Area Penggunaan Lain (APL) seluas 1.243.701 Ha (41,46 persen). Perhitungan tutupan hutan di APL di Pulau Kalimantan dilaksanakan oleh Ditjen PKTL melalui proyek Kalimantan Forest (KALFOR) "Strengthening Forest Area Planning and Management in Kalimantan".

Proyek ini bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan didanai oleh Global Environment Facility (GEF). Selain itu, proyek ini melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat dalam verifikasi lapangan.

Berdasarkan interpretasi visual citra satelit resolusi tinggi SPOT 6/7 tahun 2020 dan Sentinel tahun 2021 pada skala 1:25.000, diketahui luas tutupan hutan di APL Kabupaten Ketapang adalah 97.044 hektar.

“Data ini sangat penting untuk mendukung perencanaan yang lebih akurat dan pengelolaan hutan yang lebih baik,” ujarnya di Kantor PSLH UGM, belum lama ini.

Menurut Ahsan, dari hasil telaah karakteristik wilayah sebagaimana disebutkan di dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Ketapang tahun 2023 diketahui tutupan lahan hutan terutama yang berada di luar taman nasional dan kawasan lindung mengalami penurunan drastis.

Lebih efektif

Dengan adanya informasi yang lebih detail, lanjut dia, diharapkan pengelolaan hutan di Kabupaten Ketapang dapat lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga manfaat lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya dari hutan dapat dioptimalkan.

Selain penataan kawasan hutan, PSLH UGM juga memberikan beberapa penekanan pada isu-isu pembangunan berkelanjutan yang perlu diakomodir di dalam RPJMD Kabupaten Ketapang 2025-2029.

Antara lain terkait dengan kerusakan dan pencemaran lingkungan, alih fungsi lahan dan hutan, akses layanan sumber air minum aman dan berkelanjutan yang belum merata di semua wilayah maupun potensi penyediaan air bersih yang terbatas.

“Keterbatasan penyediaan air bersih akan berpengaruh pada kesehatan masyarakat dan diakibatkan oleh infrastruktur wilayah yang belum optimal,” ujarnya.

Masalah lain yang juga tidak boleh diabaikan adalah polusi dan kerusakan lingkungan yang meliputi pencemaran air, udara, tanah, food loss and waste, TPA over capacity serta kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Daya dukung air

Rahula Hangga Nurhendro menambahkan berdasarkan hasil analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Kabupaten Ketapang tahun 2023 diketahui terdapat tiga kecamatan yang status daya dukung airnya telah terlampaui sehingga perlu mendapatkan perhatian. Tiga kecamatan tersebut adalah Air Upas, Marau dan Singkup.

Disebutkan, ketiga wilayah itu memiliki indikasi kekurangan air apabila dihitung berdasarkan selisih dari ketersediaan air dan kebutuhan air yang bersifat negatif atau defisit. Untuk mengatasi hal ini, perlu adanya suatu konservasi air maupun pengelolaan sumber daya air yang baik.

“Hal ini dilakukan untuk mengatasi defisit air pada masa mendatang, yang diproyeksikan pada tahun 2030 terdapat kecamatan lain yang mengalami defisit yaitu Kecamatan Tumbang Titi dan Benua Kayong,” jelasnya.

Menariknya, dari hasil kajian PSLH UGM diketahui Perda Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Ketapang yang disusun pada tahun 2015 ternyata sudah tidak lagi relevan dengan beberapa kondisi eksisting saat ini, baik dari aspek peraturan perundang-undangan maupun kondisi wilayah. Dampaknya adalah tata ruang di Kabupaten Ketapang belum optimal. Terjadi degradasi lingkungan serta perubahan atau alih fungsi lahan.

Capaian TBP

Seperti diketahui, perubahan tata guna lahan merupakan salah satu dari Isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis KLHS RPJPN 2025-2045.

Dari berbagai hasil kajian tersebut PSLH UGM menilai secara umum Kabupaten Ketapang sudah cukup baik dalam pencapaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

Yang perlu menjadi catatan adalah masih rendahnya proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi. Hal ini disebabkan oleh kurangnya dana dan sumber daya, serta kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya rehabilitasi.

 “Jika dilihat dari persentase capaian TPB untuk indikator yang sudah dilaksanakan dan sudah mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat memiliki porsi terbanyak sebesar 43 persen (84 dari 194 indikator),” katanya

Sedangkan tantangan yang dihadapi Kabupaten Ketapang ke depan adalah indikator yang memiliki capaian sudah dilaksanakan namun belum mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan persentase sebanyak 39 persen atau 76 indikator.  (*)