DPRD Jateng Menyetujui Raperda APBD Jateng 2024

Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sumanto, memimpin rapat paripurna dan membacakan agenda pembahasan.

DPRD Jateng Menyetujui Raperda APBD Jateng 2024
Penandatangan persetujuan Raperda APBD 2024 dilakukan  antara Pimpinan Dewan dan Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana. (istimewa/Humas DPRD Jateng)

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- DPRD Jawa Tengah (Jateng) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun 2024 dan pendapat akhir Gubernur Jateng atas Raperda tahun 2024.

Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sumanto, memimpin rapat paripurna dan membacakan agenda pembahasan yang secara maraton, akhir bulan lalu.

Setelah Raperda APBD 2024 itu disetujui bersama, maka dilakukan penandatanganan antara Pimpinan Dewan dan Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana. Dilanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat akhir gubernur atas persetujuan Raperda APBD 2024.

“Sesuai mekanisme, akan kami sampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi,” kata Nana Sudjana.

Dokumen persetujuan Raperda APBD Jateng 2024 usai ditandatangani. (istimewa/Humas DPRD Jateng)

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, pada kesempatan tersebut menyampaikan tanggapan atas pandangan umum terhadap Raperda Rancangan APBD 2024.

Dia menjelaskan sejumlah hal seperti pertumbuhan ekonomi, persoalan kemiskinan, pendapatan daerah, sektor kesehatan, pendidikan, sosial, tenaga kerja dan pertanian.

“Proyeksi Pendapatan Asli Daerah menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi pada 2024 dan data realisasi selama 10 tahun terakhir. Dalam hal mengoptimalkan penerimaan pendapatan dilakukan dengan memperbanyak sumber potensi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset didukung dengan pengembangan sistem informasi untuk pajak kendaraan dan sistem retribusi pemanfaatan aset daerah,” jelasnya.

Selain itu, Nana Sudjana juga menambahkan peningkatan pendapatan melalui kinerja BUMD pada 2024 dengan implementasi good corporate governance dan mengembangkan sektor bisnis baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, pada Rapat Paripurna DPRD Jateng. (istimewa/Humas DPRD Jateng)

Dilanjutkan juga dengan tanggapan Gubenur atas pandangan umum Fraksi terhadap Raperda Rancangan APBD 2024 dan pandangan umum Fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam - Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu - dan Batuan.

“Pengelolaan pertambangan mineral perlu dilakukan berkelanjutan untuk mensejahterakan masyatakat. Dengan adanya perda nantinya, maka manfaat pertambangan ilegal tetap tergali potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Nana.

Selain dua hal di atas juga dibahas mengenai laporan Banggar tentang APBD 2024. Ketua DPRD Jateng, Sumanto mempersilakan Banggar untuk menyampaikan laporannya.

“Rekomendasi Banggar di antaranya perencanaan harus sesuai dengan aturan berlaku dan komitmen dengan semua pihak. Selain itu, pada Tahun Anggaran 2024 perlu fokus pada layanan dasar,” kata anggota Banggar, Abdul Azis, dalam penggalan laporannya.

Rapat Paripurna tersebut juga melakukan penetapan Rancangan Keputusan DPRD tentang Pembentukan Pansus IX Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam - Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu - dan Batuan.

“Selanjutnya, kami minta kepada para Anggota Dewan, apakah Rancangan Keputusan DPRD tentang pembentukan panitia khusus, dapat disetujui?” tanya Pimpinan Dewan, Ferry Wawan Cahyono, yang disambut serentak oleh para anggota Dewan, “setuju!”

Dalam pansus itu, posisi ketua dijabat Imam Teguh Purnomo dari Fraksi Partai Golkar dan wakil ketua Nurul Furqon dari Fraksi PPP. Pemilihan dilakukan di Ruang Bapemperda, saat rapat paripurna diskors selama lima menit. (rubrik-anf)