Langkah Progresif GTRA Kota Yogyakarta Tata Tanah Wakaf Demi Kepastian Hukum
GTRA Kota Yogyakarta bersama PWNU dan Kemenag mempercepat penataan tanah wakaf secara kolaboratif. Langkah taktis wujudkan kepastian hukum dan penataan kawasan yang humanis
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Langkah nyata dalam mewujudkan keadilan spasial dan kepastian hukum aset keagamaan terus dipacu. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Yogyakarta, secara resmi menggelar Rapat Koordinasi Teknis yang berlangsung di Kantor Perwakilan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (26/05/2026). Pertemuan strategis ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat penataan tanah wakaf melalui skema kolaborasi lintas sektor yang inklusif dan humanis.
Bukan sekadar rapat seremonial, agenda kali ini secara khusus membedah tindak lanjut penataan tanah wakaf sebagai bagian integral dari program Reforma Agraria di wilayah perkotaan.
Kompleksitas pengelolaan aset keagamaan di Yogyakarta menuntut keterlibatan aktif dari berbagai pilar penting, mulai dari jajaran PWNU selaku nazhir (pengelola), Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pemerintah Kota Yogyakarta, hingga Kantor Pertanahan setempat. Kolaborasi gemuk ini sengaja dibentuk untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kokoh sekaligus berdampak sosial positif.
Fokus utama pembahasan dalam forum teknis tersebut tertuju pada regulasi perubahan pemanfaatan tanah wakaf, pematangan konsep penataan kawasan, hingga formulasi strategi komunikasi sebelum menemui masyarakat yang saat ini menghuni area tersebut.
Semua pihak yang hadir menyepakati satu manifesto penting: pendekatan di lapangan wajib mengedepankan komunikasi yang humanis dan inklusif. Perencanaan yang matang dinilai menjadi kunci utama agar penataan ini tidak melahirkan konflik, melainkan menghadirkan solusi yang menenteramkan semua pihak.
Sebagai langkah konkret pascarapat, Tim GTRA bersama mitra kerja langsung menyusun linimasa eksekusi. Beberapa poin krusial yang segera dijalankan antara lain melakukan verifikasi faktual dan pengecekan Akta Ikrar Wakaf (AIW), menginisiasi koordinasi awal dengan pihak kemantren (kecamatan), serta menjadwalkan rapat lanjutan yang lebih spesifik bersama PWNU untuk mengunci konsep penataan kawasan.
Sinergi ini menjadi bukti bahwa Reforma Agraria di Kota Gudeg tidak hanya menyasar tanah negara atau telantar, tetapi juga menyentuh optimalisasi aset wakaf agar mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan, produktif, dan berkepastian hukum bagi kemaslahatan masyarakat luas. (*)
Siaran Pers
